Dua Pengedar Zinet Diringkus Polres Tabalong, Salah Satunya Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Satresnarkoba Polres Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Tabalong menangkap dua orang yang diduga pengedar obat – obatan terlarang berkandungan carisoprodol atau kerap disebut Zinet.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP Otto menyebut, kedua pelaku tersebut salah satunya masih berstatus pelajar yakni, FI (16). Sedangkan rekannya berinisial MR (20), keduanya merupakan warga Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, Tabalong.

“FI merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar,” ungkap Otto, Rabu (13/1/2021).

Penangkapan kedua pelaku, bermula dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong terhadap adanya peredaran obat yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut obat zenith di daerah Kabupaten Tabalong.

Petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan cara memesan obat kepada seorang pria inisial MR yang menjadi target operasi. Lalu disepakati pembelian obat seharga Rp 1 juta untuk 1 box obatnya.

Usai itu, petugas meminta untuk bertemu MR di daerah Komplek Islamic Center Desa Maburai Murung Pudak, Tabalong.

Sekitar pukul 17.30 Wita, MR bersama FI bertemu dengan petugas yang sedang menyamar. Sehingga MR dan FI langsung ditangkap oleh petugas.

Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan obath-oabatan terlarang yang mereka sembunyikan di semak-semak. Kemudian petugas menanyakan kepada MR yang kemudian mengakui bahwa barang itu adalah miliknya.

Kepada petugas MR mengaku mendapatkan obat terlarang dari seseorang berinisial ZA yang berdomisili di Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Kemudian mereka berdua dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Otto.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 10 sepuluh kaplet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol yang di setiap kapletnya berisi 10 tablet dengan total keseluruhan 100 tablet.

Selain itu petugas juga menyita, uang tunai senilai Rp100 ribu, 1 buah handphone Merek Iphone warna silver dan 1 unit sepeda motor Yamaha DA 6253 UBT warna biru beserta kunci kontak dan STNK. (arif)

Editor: David

Tinggalkan Balasan