Dua Pengedar Transaksi di Sawah, Belasan Paket Sabu Disita

Kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolres HST. (foto Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – Areal persawahan di Desa Pemangkih Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi saksi bisu kejahatan dua pengedar sabu asal Bumi Murakata ini.

Pasalnya dua pengedar tersebut tertangkap tangan saat transaksi dan berhasil diringkus petugas Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satresnarkoba Polres HST. Bahkan belasan paket yang diduga sabu-sabu turut disita.

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Selasa (19/4/2022) menerangkan, dua pelaku tersebut berinisial HS (30) warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara dan EL (25) warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pemangkih tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Petugas pun menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian, kala petugas menyambangi lokasi yang dicurigai tempat transaksi barang haram itu pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 13.15 Wita, tepat di area persawahan Desa Pemangkih Rt. 001 Rw. 001, pelaku EL pun diciduk petugas memiliki 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang sebelumnya disimpan dalam saku sebelah kiri jaket merk Now Ori warna putih.

Baca Juga : Warga Jalan Masjid Jami Ini Tidak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu di Kediamannya

Baca Juga : Petugas Gabungan Razia Rutan Tanjung, Ada Apa? 

Selang lima belas menit usai penangkapan EL, tepatnya sekitar pukul 13.30 Wita di sekitar lokasi yang sama turut pula diciduk pelaku HS oleh petugas, karena memiliki 17 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,77 gram.

Lebih lanjut, sewaktu digeledah turut pula ditemui barang bukti berupa 4 lembar plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah celana pendek warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.210.000,-

“Setelah petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya keduanya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dayat)

Editor : Akhmad