Dua Pengedar Shabu Diringkus Polisi

Dua tersangka pengedar shabu yang sering meresahkan warga, akhirnya ditangkap polisi. (foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel– Maraknya transaksi narkoba jenis shabu di kawasan Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru Banjarmasin akhirnya berhasil diungkap dan mengamankan dua orang tersangka.

Dua tersangka pengedar shabu yang sering meresahkan warga, akhirnya ditangkap polisi. (foto : istimewa)

Keresahan warga dari maraknya transaksi narkoba telah ditindak lanjuti. Sehingga dua orang pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut yakni, Adriana alias Ana (40), seorang ibu rumah tangga dan rekannya Doni (23)sudah berada dalam rumah tahanan Polda Kalsel.

Penangkapan kedua tersangka pengedar narkotika jenis shabu tersebut, bermula dari informasi warga tentang seringnya transaksi narkoba.

Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyeledikan dan akhirnya mencoba melakukan pemesanan narkoba untuk memancing tersangka.

Petugas memesan narkoba jenis shabu kepada Ana, kemudian Ana menyuruh Doni membelikan narkoba pesanan petugas. Saat Doni menyerahkan barang kepada Ana saat itulah petugas meringkus keduanya.

“Dari saku jaket Ana ditemukan satu paket shabu seberat 0,24 Gram,” ujar Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari.

Kedua tersangka kini berada di Mapolda Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan