Dua Pembobol Brankas Berisi Bilyet Giro Rp 1,5 Miliar Dihadiahi Timah Panas

Kedua pelaku pembobol brankas tampak kesulitan berjalan setelah dihadiahi timah panas. (foto: rizqon/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua pelaku pembobol brankas di perusahaan salah satu distributor oli di kawasan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Senin (13/1/2019), di kawasan Pasar Sudimampir.
Kedua pelaku terpaksa mendapatkan hadiah timah panas, karena melakukan perlawanan saat diamankan.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Terancam Distop
Dua pelaku pembobol brankas tersebut tampak terpincang-pincang saat gelar kasus mereka di depan ruangan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (14/1/2020).
Kedua pelaku adalah Aditia Putra alias Adit warga simpang Sudimampir dan Bahriyanto alias Rian warga Ujung Murung, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di kawasan Pasar Sudimampir. Sebelum melancar aksi kejahatan, Adit dan Rian diduga sudah merencanakan pencurian tersebut, dengan cara menjebol atap kantor dan membobol paksa brankas perusahaan.
“Sudah empat kali dengan ini, ada mengambil di toko Ujung Murung. Belum tahu mau menjual ke mana,” ucap Adit, salah satu tersangka.
Selain kedua tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, seperti delapan unit laptop, proyektor, handphone, emas dan kendaraan roda dua, serta uang tunai sisa kejahatan. Akibat kejadian itu, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi dalam membongkar brankas itu ada BG (Bilyet Giro) senilai Rp1,5 miliar beserta uang tunai Rp 200 juta ditambah barang-barang emas. BG belum sempat dicairkan karena diblokir korban. Dari Rp 200 juta itu dibagi, Rp 25 juta dan Rp 175 juta untuk beli sepeda motor, sewa rumah, sisanya ia untuk bayar hutang” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto memimpin Gelar Perkara Pembobol Brankas. (foto: rizqon/klikkalsel)
Dari pemeriksaan polisi, terungkap diduga kedua pelaku sudah melakukan kejahatan serupa lebih dari satu kali di kawasan Pasar Sudimampir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Pidana Penjara. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan