Dua Pelaku Pembunuhan di Komplek Imam Bonjol Ditangkap

(kanan) Indrawan kakak ipar dari Husni (kiri) merupakan pelaku pembunuhan di Jalan Sutoyo S.(foto : nuha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ditangkap sudah dua pelaku penggeroyokan hingga menyebabkan Mursidi tewas bersimbah darah di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Imam Bonjol Gang Rahayu, Banjarmasin Barat, pada Minggu sore (22/9/2019) lalu.

Kedua pelaku diringkus tim gabungan Polsekta Banjarmasin Barat di back up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko.

Dua pelaku ditangkap di kawasan Jalan A. Yani Km 5 Komplek Karya Mandiri RT 23 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Senin (23/9/2019) dini hari.

Pelaku tersebut bernama Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 10 Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat dan Muhammad Husni (32) warga Desa Tamban Kecil RT 01 Kabupaten Barito Kuala.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi Selasa (24/9/2019) siang, mengatakan untuk hubungan keduanya adalah saudara ipar.

Kapolsekta menceritakan, kejadian bermula saat pelaku Indrawan dan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor hampir bersenggolan di lokasi kejadian, saat itu terjadi saling cekcok mulut antar keduanya.

Pelaku yang marah atas kejadian itu kemudian menceritkan hal tersebut kepada saudarai iparnya yaitu Husni.

Tak berselang lama, keduanya kemudian mendatangi korban dan masing-masing membawa senjata tajam jenis parang dan mandau.

Kemudian kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan menebaskan parang dan mandau ke tubuh korban dari belakang dilanjutkan dari depan yang berakibat korban menderita beberapa luka berat di pundak kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri hampir putus, serta leher kiri di bawah telinga robek.

Akibat kejadian tersebut Mursidi (45) dengan beberapa luka bacokan di tubuhnya sempat dilarikan ke rumah sakit TPT Banjarmasin, namun nyawanya tak tertolong.

Saat ini pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Indrawan sang kakak ipar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951. Sementara Husni akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat (3) KUHP,” tandas Kapolsek. (nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan