TANJUNG, klikkalsel – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama Operasi Antik Intan 2019.
Dalam operasi yang digelar selama dua pekan tersebut, 14 tersangka berhasil diamankan. Satu diantaranya, merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono menjelaskan, dari 14 orang tersangka, 11 orang tersangka diantaranya bukan target operasi dan tiga orang tersangka lainnya merupakan target operasi.
“Sementara, barang bukti yang disita dari sejumlah tersangka adalah Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,24 Gram,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Intan 2019 di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (30/10/2019).
Di samping itu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan polisi berupa, 9 buah HP berbagai macam merk, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba, satu unit kendaraan roda dua, empat buah pipet kaca, dua sekop plastik, tiga buah timbangan digital, tiga bungkus korak rokok berbagai macam merk, satu buah bong dan tiga pack plastik klip.
Selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar.
Menutup konferensi persnya, Kapolres menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Polres Tabalong yang telah berhasil memberantas peredaran narkoba di Tabalong serta atas partisipasi masyarakat Tabalong yang ikut serta membantu memberikan informasi kepada petugas Kepolisian, sehingga berhasil dalam pengungkapan para pelaku narkoba dan jaringannnya.
“Mari kita wujudkan Tabalong bebas dari peredaran narkoba,” tutup Kapolres. (arif)