Dua Pasal Dugaan Pelanggaran Dorong Bawaslu Selidiki Petahana Ibnu Sina

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan petahana Pilwali Kota Banjarmasin yang disampaikan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir, setelah melakukan rapat pleno, Rabu (13/1/2021). Saat ini petahana Ibnu Sina resmi berstatus terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie sekaligus koordinator Penanganan Pelanggaran menerangkan, laporan Ananda-Mushaffa memenuhi standar formil dan materiil. Dia menerangkan, dua laporan yang masuk ke pihaknya adalah soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana yakni dugaan politik uang.

“Dugaan pelanggarannya Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkap Azhar. “Akan kami lakukan proses penyelidikan lima hari kedepan,” tambahnya.

Kendati perkara ini berada di Banjarmasin, Bawaslu Kalsel melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin selama lima hari kedepan.

“Akan dipanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor dan terlapor,” sebutnya.

Pihak terlapor sendiri adalah calon petahana Pilwali Banjarmasin, Ibnu Sina-Arifin Noor. Dijelaskan Azhar, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan dengan alasan belum melakukan klarifikasi dengan semua pihak terlibat.

Baca Juga : Laporan AnandaMu Diterima, Ibnu-Arifin Akan Dipanggil Bawaslu Banjarmasin

Namun sebutnya, jika mengacu dugaan dua pasal yang ditudingkan dilanggar tersebut, ancamannya adalah pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon serta pidana pemilu.

“Tunggu lima hari kami kaji dengan melakukan klarifikasi bersama dengan Bawaslu Banjarmasin. Apakah laporannya memenuhi unsur yang disangkakan atau tidak terbukti,” imbuhnya.

Diungkapkannya, substansi laporan pelapor adalah terkait dugaan memanfaatkan program kebijakan oleh calon petahana yang memanfaatkan kewenangannya pada enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Yang kedua, ada dugaan politik uang yang menjanjikan. Keduanya ini akan kami klarifikasi yang disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan,” tandasnya.

Seperti diketahui, didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Ananda-Mushaffa datang ke Bawaslu Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana pada saat tahapan Pilwali lalu.

Membawa sebanyak 56 alat bukti, dugaan pelanggaran yang dituduhkan pihaknya disebut sangat fundamental dan sangat serius. Dikonfirmasi soal laporannya dilanjutkan oleh Bawaslu Kalsel ke proses penyelidikan, Ananda mengaku belum mendapat informasi.

“Saya belum dapat info apa-apa. Akan saya minta tim hukum dulu mengeceknya di Bawaslu Kalsel,” jawabnya singkat. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan