AMUNTAI, klikkalsel.com- Polsek Amuntai Utara, Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Dua pelaku Fadli alias Amang Fadli (42) warga Desa Pakacangan RT.01 Kecamatan Amuntai Utara dan Aulia Rahman alias Aulia (31) warga Desa Sungai Turak RT.01 No.30 Kecamatan Amuntai Utara, langsung digelandang ke Mapolsek Amuntai Utara.
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan lrogram unggulan Polres HSU yaitu, Polres HSU Bebas Dari Narkoba (BENAR) berupa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Pada pelaksanaan program ini, petugas berhasil meringkus dua kurir sabu di tepi Jalan Keramat, Desa Pakacangan RT.01, pada hari Sabtu (02/11/2019) pukul 13.15 Wita,” Ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebelum penangkapan, polisi berpura pura menyamar sebagai seorang pembeli, kemudian datang lah kedua pelaku menggunakan motor Yamaha F1ZR warna kuning di bonceng oleh Aulia.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Fadli turun dan mengambil sabu yang dibungkus dengan uang Rp.100.000 disaku celana depan sebelah kanan, hingga terjadilah pembekukkan.
“Dari tangan kedua kurir itu, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat berat bersih 0,12 gram yang dibuat dalam plastik klip,” bebernya.
Selain menyita barang haram, polisi juga mengamankan bukti lain berupa sepeda motor pelaku, 1 STNK dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000.
“Karena terbukti melanggar hukum, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara, guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(wir)
Editor : Amran