Dua Muda-Mudi Usia 19 Tahun Jadi Kurir 7 Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Internasional

I dan H tampak pasrah menghadapi proses hukum yang menghadang atas perkara peredaran narkotika skala besar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua muda-mudi warga Banjarmasin, yang masih berusia 19 tahun nekat jadi kurir narkoba skala besar jaringan internasional. Keduanya berinisial I dan H dibekuk Dit Resnarkoba Polda Kalsel saat membawa sabu seberat 7 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi di tepi Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala pada Sabtu (3/2/2024) malam.

I dan H hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (7/2/2024). Keduanya tampak pasrah menjalani proses hukum yang dihadapi saat ini.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan penangkapan I dan H bermula dari informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap target orang yang akan melakukan transaksi narkoba dan dilakukan surveilance dan trace digitalisasi dan selanjutnya target operasi terpantau di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian petugas mencegat sebuah sepeda motor Mio Soul GT dengan plat DA 6308 AAE yang dikendarai I dan H. Saat itu petugas langsung mengamankan I dan H serta satu buah tas ransel warna hitam biru yang dibawa mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh kedua terlapor dengan disaksikan oleh warga dan kedua terlapor, di dalam tas tersebut ditemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau serta tiga bungkus besar berisi ekstasi,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menunjukkan barang bukti narkoba yang dibawa muda-mudi masih berusia 19 tahun.

Kombes Pol Kelana Jaya menambahkan, narkoba yang bawa I dan H adalah jaringan internasional dari Malaysia. Barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, yang kemudian berhasil digagalkan saat di Kalsel.

“Terkait narkoba dalam kemasan bungkus Cina, masih dilakukan penyelidikan, apakah masuk jaringan Fredy Pratama alias Miming,” tandasnya.

Sementara itu, saat ditanya Kombes Pol Kelana Jaya, pelaku mengaku mendapat perintah dari mertuanya yang saat ini mendekam di Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar untuk membawa barang haram tersebut.

“Disuruh mintuha (mertua, red) di Lapas Karang Intan,” ujarnya.

Saat ini Dit Resnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan tangkapan narkoba skala besar tersebut. Dalam perkara ini, I dan H
dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati. (rizqon)

Editor: Abadi