Polisi Ringkus Kurir Sabu di Banjarmasin

Ilustrasi penangkapan kurir sabu (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria warga Jalan Veteran, Gang V Sejati, RT 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah yang diduga menjadi kurir narkoba jenis Sabu, Jumat (3/2/2023) lalum

Pria tersebut bernama Putra Daha (38), ia diamankan saat berada di rumahnya bersama sejumlah barang bukti.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat 7,39 gram, 1 buah timbangan digital, dan 2 pak plastik klip dari rumah pelaku,” kata Kasat narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga : 2 Kali Kejadian, Damkar Pemko Banjarmasin Dinilai Minim Koordinasi

Baca Juga : Penganiayaan di Depan Posko BPK Hidayatullah Bermula Adanya Salah Paham

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut bukanlah miliknya melainkan milik orang lain.

“Jadi pelaku itu hanya bertugas mengambil, menyimpan, dan mengantar barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) Sub 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi