Dr Adwin Tista Nilai Positif Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Namun, regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak tersebut, menimbulkan pro kontra di sejumlah masyarakat.

Menurut Pengamat hukum di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Adwin Tista, jika menengok masalah perlindungan hukum terhadap saksi dan korban, maka hal tersebut tentunya akan disetujui.

“Apapun hasilnya karena itu dianggap merusak,” kata akedemisi dan Advokat di Kalsel ini, kepada klikkalsel.com, Kamis (7/1/2021).

Hanya saja, sebutnya, jika dari aspek asas praduga tidak bersalah, maka adanya PP Nomor 70 Tahun 2020 tentunya ditentang.

Hal tersebut dikarenakan, tujuan dari pada pemidanaan itu adalah memberi efek jera, bukan seolah-olah menghilangkan hak asasi setiap orang untuk dapat memperbaiki diri, mempelajari serta mengevaluasi tindakannya tersebut.

“Pertentangan-pertentangan inilah yang tentunya menimbulkan pro dan kontra ,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, tentu terdapat suatu hal atau kriteria-kriteria khusus dapat diberikan bagi pelaku atau terpidana yang dapat diterapkan berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020.

“Misalkan pelaku melakukan perbuatan yang berulang-ulang dengan batas waktu tertentu, kemudian korban dari pada pelaku tindak pidana sekian orang, akibat hukum atas tindakan pelaku terhadap korban itu mempunyai kriteria khusus,” imbuhnya.

Ia khawatir, jika hal tersebut dipukul rata, tentunya menjadi pertimbangan sendiri bagi hakim sebagai pelaksana dan jaksa sebagai pelaksana eksekusi untuk melaksanakan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

“Bahwa ada unsur khilaf, kelalaian, sengaja yang dipukul rata,” tuturnya.

Pun demikian, Edwin menilai positif adanya pro kontra terhadap hukumam kebiri pelaku kekerasan seksual anak itu.

Sementara itu, Adwin menanggapi banyaknya Pro dan Kontra di masyarakat tentunya harus ditanggapi secara positif dan nanti pertimbangan apapun yang menjadi aturan juga menjadi pertimbangan hakim

“Apakah nanti ditemukan penemuan hukum ada kebijakan lain dari hal lain baik melihat ataupun menimbang perilaku pelaku. Maka itulah yang menjadi dasar atau acuan suatu keputusan nantinya,” sebutnya.

Untuk itu, Adwin mengajak masyarakat melihat terlebih dahulu peraturan tersebut memang bagus memberikan efek jera, tapi di sisi lain juga memberikan kekhawatiran terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dan penyimpangan dari tujuan pemidanaan itu sendiri.

Adwin mengatakan, efektif tidaknya pelaksanaan PP nomor 70 Tahun 2020, tergantung pertimbangan hakim dalam memberi efek jera atau putusan terhadap suatu pengadilan yang nanti dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

“Kita harapkan dari PP tersebut ada pertimbangan khusus, unsur meringankan dan ada unsur yang memberatkan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan