BANJARMASIN, klikkalsel.com – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) I saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan.
Rapat pembahasan substansi Raperda digelar pada Rabu (11/6/2025) dan diikuti oleh Tenaga Ahli, Badan Kesbangpol, serta Biro Hukum Setda Kalsel.
Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah penyempurnaan materi pembinaan dan perlakuan terhadap ormas, baik yang telah berbadan hukum maupun yang belum.
“Kita ingin ormas di Kalsel memiliki dasar hukum yang jelas untuk berkembang. Baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum, perlu mendapatkan ruang yang sama untuk diberdayakan,” ujar Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah pendataan dan pembinaan ormas melalui Kesbangpol. Ormas yang ingin mendapat pembinaan harus terdaftar resmi dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Ormas punya peran penting di masyarakat—dari sosial, budaya, sampai keagamaan. Kita ingin ormas yang benar-benar aktif bisa dibantu pemerintah. Salah satunya lewat dana pembinaan,” jelas Dirham Zein, anggota Pansus I DPRD Kalsel.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kalsel Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045
Baca Juga : Driver Online Kalsel Desak Aplikator Patuh SK Gubernur Soal Tarif Angkutan
Ia menambahkan, pendaftaran ke Kesbangpol merupakan langkah awal untuk memastikan transparansi, legalitas, dan keberlanjutan Ormas di daerah.
Lebih jauh, Raperda ini dirancang untuk tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan alat penguat posisi ormas dalam pembangunan daerah.
Dirham menegaskan pentingnya kehadiran perda yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin perda ini jadi tumpukan dokumen. Harus dijalankan, dirasakan manfaatnya. Kalau ormas bergerak untuk rakyat, pemerintah wajib hadir mendukung,” tegasnya.
Pansus I memastikan, Raperda ini akan akomodatif dan sesuai dengan kebutuhan ormas di lapangan. “Harapannya, dengan perda ini, ormas tidak lagi merasa berjalan sendiri, tetapi memiliki jalur legal dan dukungan formal dari pemerintah daerah,” tukasnya. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad