BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebuah langkah besar diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (12/02/25).
Dan DPRD Kalsel resmi menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai raperda inisiatif DPRD.
Usulan ini pertama kali digagas oleh Komisi I DPRD Kalsel dan dianggap sebagai terobosan penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, langsung memimpin rapat yang dihadiri para anggota dewan dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut perwakilan pengusul raperda, H. Rahimullah, aturan ini akan menjadi pedoman baku bagi DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah. “Dengan adanya raperda ini, kita bisa memastikan bahwa semua peraturan yang dibuat lebih tertib, terpadu, dan terkoordinasi,” tegasnya.
Baca Juga Tujuh Anggota DPRD Kalsel Raih Penghargaan BK Award
Baca Juga Bapemperda DPRD Kalsel Komitmen Raperda Tak Lagi Mandek di Tengah Jalan
Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi di DPRD Kalsel sepakat bahwa raperda ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan harmonisasi administrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Tak hanya itu, DPRD pun langsung merencanakan langkah berikutnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus akan bertugas menyempurnakan draf raperda melalui diskusi mendalam, konsultasi publik, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, aturan yang akan disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah.
Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi tata kelola hukum di Kalsel. Masyarakat pun diharapkan ikut serta dalam proses pembentukan kebijakan ini demi menciptakan sistem hukum daerah yang lebih jelas, transparan, dan efektif. (adv DPRD Kalsel)
Editor : Akhmad