DPRD Kalsel Sahkan Perda Dana Cadangan Pilkada 2020

Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan dan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin usai penandatanganan Dana Cadantan Pilkada 2020 pada rapat paripurna. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Payung hukum dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 sebesar Rp 150 miliar, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kalsel, Senin (19/8/2018).

Dana cadangan itu, dimasukan dalam APBD 2019 Perubahan melalui rapat paripurna DPRD Kalsel.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilu, Ilham Noor mengungkapkan, anggaran tersebut belum termasuk dana hibah yang akan diberikan.

“Untuk pelaksanaan September 2020,” kata dia.

Ia menambahkan meskipun Dana Cadangan Pilkada sudah disahkan tahun ini. Namun dana tersebut baru dapat dicairkan pada Januari tahun depan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

“Alhamdulilah hari ini selesai, tinggal tahapan pelaksanaan melakukan kegiatan sesuai jadwal. Kita harapkan dana cadangan ini dimanfaatkan untuk kelancaran Pilkada yang akan datang,” ucap Ilham Noor.

Sementara itu, terkait mekanisme pencairan nantinya akan berdasarkan pada Peraturan Gubernur yang diterbitkan dalam beberapa waktu ke depan. Sehingga untuk pelaksanaan sosialisasi dan tahapan awal Pilkada akan menggunakan anggaran di luar dana cadangan.

“Setelah diselesaikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Ada nota kesepahaman antara Pemprov dan KPU terkait pembuatan tindak lanjut proses pembuatan NPHD tentang hibah dana Pilkada setelah selesai akan ditindaklanjuti dengan Kesbangol dan Bakeuda bagaimana proses penandatangan,” terang Ketua KPU Kalsel Sarmuji.

Seperti diberitakan sebelumnya, besaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp210 miliar. Anggaran tersebut dibagi dalam dua tahapan pencairan, yakni Rp150 miliar pada APBD 2019 Perubahan dan Rp 60 miliar pada APBD 2020 Murni.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban keuangan daerah yang dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan