BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kalsel, Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, H. Muh. Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari. Hadir pula unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta anggota dewan.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat iklim investasi di Banua. Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan mendalam, termasuk melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus Pembahas Raperda, H. Jahrian, mengatakan, regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan penanaman modal di daerah.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan investasi, perda ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan berusaha, hingga pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha.
Baca Juga : Didemo Mahasiswa dengan Berbagai Isu, Gubernur H. Muhidin Tegaskan Pemprov Kalsel Tidak Anti Kritik
Baca Juga : Mantan Plt Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Kalsel H. Subhan Nor Yaumil mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pansus, atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Pemerintah daerah menilai investasi merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Karena itu, kepastian hukum dan kemudahan pelayanan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Dalam rapat yang sama, Plh. Sekda Kalsel juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna tersebut mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam memperkuat regulasi daerah, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Banua.
“Melalui regulasi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Jahrian. (azka)
Editor : Akhmad





