DPRD HST Konsultasikan Kekosongan Kursi Wakil Bupati di Kemendagri

Calon Wakil Bupati HST Nahdian Furqan dan Faqih Jarjani. (ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memdatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memoertanyakan terkait mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang kosong sejak beberapa bulan terakhir.

Rombongan DPRD HST memdatangi Kemendagri di Jakarta, dipimpin langsung Ketua DPRD sementara Rahmadi didampingi Wakil Ketua DPRD Juhar Arifin serta Sekretaris dan Bagian Persidangan DPRD HST, Kamis (22/8/2018).

Dalam rapat konsultasi di Kemendagri diwakili bagian Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri disebut menemukan beberapa poin.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD HST Juhar Arifin mengatakan, beberapa poin hasil konsultasi dengan Kemendagri diantaranya, pengisian jabatan wakil bupati tetap dilaksanakan menunggu pemilihan pimpinan DPRD HST defenitif periode 2019-2024.

Pengisian jabatan wakil bupati tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun ketentuan masa jabatan 18 bulan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, ketika wakil bupati (Akhmad Chairansyah) dilantik menjadi bupati.

“Walaupun nanti jabatan wakil bupati setelah dilantik kurang dari 18 bulan atau masih tersisa 6 bulan pun pemilihan tetap harus dilaksanakan,” terang Juhar Arifin.

Seperti diketahui, sebelumnya Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan tentang mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah dengan mengambil contoh pengisian jabatan Wagub DKI.

Dijelaskan ketika ada kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, mekanismenya apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berasal dari parpol/gabungan parpol, maka parpol/gabungan parpol menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara itu, tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh parpol pengusung melalui mekanisme sesuai Tata Tertib DPRD. Hal ini mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung.
(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan