DPRD dan Pemko Banjarmasin Sepakat Perubahan APBD 2023

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin bersama Pemko Banjarmasin sepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Setelah ditandatanganinya nota kesepakatan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna digelar Senin (11/9/2023.

Pengesahan Perubahan APBD 2023 ini, ditandatangani Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua HM Yamin, Matnor Ali, Tugiatno dan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor.

Turut hadir Sekretaris Daerah Pemko Banjarmasin Ikhsan Budiman.

Adapun postur Perubahan APBD 2023 untuk pendapatan diproyeksikan Rp 2,6 triliun. Angka ini naik dibanding APBD 2023 yang ditetapkan Rp 2,3 triliun.

Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 2,7 triliun atau naik dibanding APBD murni sebesar Rp 2,5 triliun.

Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 150 miliar atau turun dibanding APBD murni yang ditetapkan Rp 188 miliar.

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor dalam sambutannya mengapresiasi, kerjasama antara Badan Anggaran Dewan dan TPAD dalam penyusunan Perubahan APBD 2023.


Menurutnya kerjasama ini bukti konkret dari komitmen dan tanggung jawab antara dewan dan pihak eksekutif terhadap pengelolaan anggaran yang berkualitas serta transparan.

” Lebih dari itu dalam Perubahan APBD ini untuk mempercepat capaian target pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya,” tutur Arifin Noor.

Baca Juga : Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Juni 2023

Baca Juga : Resmi Ditutup, Warga Antusias Turut Merayakan Harjad Kota Banjarmasin ke 497

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, dengan telah disahkannya Perubahan APBD 2023, diharapkan Pemko lebih serius dalam pencapaian-pencapaian target. Baik dari sisi pendapatan maupun pelaksanaan program yang sudah direncanakan.


Ia menyampaikan, di 2023 harus diakui menjadi tahun cukup berat dalam sisi pengelolaan keuangan. Salah satu penyebabnya adalah, adanya kebijakan pengurangan dan penyesuaian dana transfer ke daerah.

Namun demikian dia menegaskan, kebijakan itu harus disikapi bersama. Salah satu sikap yang harus dilaksanakan Pemko yaitu berkolaborasi dan berinovasi dalam peningkatan PAD.

Baginya, peningkatan PAD wajib terus diupayakan secara maksimal, agar ke depan ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat secara bertahap dan konsisten bisa dikurangi.

“Hal ini sejalan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah dituntut salah satunya yaitu meningkatkan PAD serta kemampuan ekonomi daerah untuk membiayai jalannya pembangunan dan pemerintahan demi untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Harry Wijaya.

Dia pun meminta Pemko Banjarmasin untuk melaksanakan semaksimal mungkin semua program yang sudah disepakati tersebut pada Perubahan APBD 2023.

“Semoga tidak ada program kerja, proyek infrastruktur yang tidak dikerjakan dan dijadikan PR,” tukasnya. (Advetorial DPRD Banjarmasin)

Editor : Akhmad