DPRD Banjarmasin Sahkan Dua Perda di Awal Tahun

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin didampingi Tugiatno saat tanda tangan pengesahan dua perda bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Mengawali  2020, Eksekutif dan Legislatif Banjarmasin mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) saat rapat paripurna buka tutup tahun di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (2/1/2020).

Dua produk  hukum yang disahkan itu, Yakni Perda Kemetrologian dan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Yamin mengatakan, dengan disahkannya Perda Kemetrologian tersebut, pihaknya berharap Banjarmasin nantinya menjadi tertib ukur.

Sekaligus juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat agar tidak dirugikan, serta memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen yang ada di kota ini.

“Perda ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan dalam penimbangan. Seperti di pasar-pasar tradisional contohnya,” ucap Yamin.

Terkait Perda Narkotika, Politikus Partai Gerindra ini berharap regulasi tersebut benar-benar diterapkan dengan maksimal. Termasuk adanya kerjasama pihak terkait dan keterlibatan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Seribu Sungai.

Tujuan utama aturan ini tambahnya, memang untuk memusnahkan dan membasmi peredaran narkoba. Ditambah di dalam aturan itu juga termuat adanya perhatian khusus kepada pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Ya, jangan sampai generasi muda kita terjerumus dan menggunakan narkoba. Semoga aturan ini dapat dijalankan sepenuhnya oleh stakeholder terkait,” harapnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pihaknya bersyukur dua buah Perda yang sempat tertunda di tahun 2019 tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Apalagi ujarnya terkait kemetrologian, Banjarmasin juga sudah ditetapkan menjadi kota tertib ukur di tahun 2017 yang lalu. “Urusan timbang menimbang ini tidak hanya dunia saja, agama pun juga mengatur terkait itu. Kalau gula 1 Kg, ya timbangannya harus 1 Kg,” beber Ibnu.

Dirinya mengakui, Banjarmasin memang tengah darurat narkoba. Dengan berlakunya Perda ini, pihaknya berharap ada sinergitas antara pemerintah dengan Kepolisian, TNI dan BNN setempat untuk memerangi narkoba.

“Paling tidak peredarannya dapat dikurangi. Ya sejalan juga dengan visi misi Banjarmasin, yaitu Bannjarmasin Baiman,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan