DPRD Banjarmasin Masih Bahas Revisi Perda Damkar

Ketua Pansu Revisi Perda Damkar Hari Kartono saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin masih membahas revisi Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Perda Damkar di ruang paripurna, Jum’at (5/11/2021).

Ketua Pansus Perda Damkar DPRD Banjarmasin, Hari Kartono menuturkan, Perda Damkar direvisi karena perlu penyesuaian dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru.

Menurut dia, pihaknya sudah membahas revisi Perda sudah sampai pasal 13 dari 57 pasal.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Mas Hari ini, revisi Perda Damkar ini diharapkan bisa meniru DKI dan Bogor yang mampu memaksimalkan regulasi itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Banjarmasin pun dapat menggenjot PAD dari sektor itu. Saat ini Bajarmasin pun masih tertinggal dalam segi peralatan pemadam kebakaran. Daerah lain telah memiliki alat yang lebih canggih,” katanya.

Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Pemkot Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, kali ini pihaknya membahas pasal per pasal secara umum. Untuk spesifikasi yang lebih rinci tentang aturan akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

“Aturan umum dulu yang dibahas. Nanti baru aturan lain seperti swadaya masyarakat kepada pemadam yang dipertajam,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran