DPO Pembunuhan Diantar Wakil Rakyat Menyerahkan Diri ke Mapolres HST

MN pelaku pembunuhan di Tanah Bumbu diantarkan Anggota DPRD HST dan jajaran petugas Polisi menyerahkan diri di Mapolres HST. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – MN (37), warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merupakan pelaku pembunuhan di salah rumah makan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang sempat masuk jadi daftar pencarian orang (DPO).

Kini, pelaku tersebut sudah menyerahkan diri dengan diantarkan Tajudin, Anggota DPRD HST yang kebetulan mengenal pelaku bersama dengan jajaran Polres HST dan Polres Tanah Bumbu di Mapolres HST, Kamis (27/1/2022).

Tajudin menjelaskan, kemarin menerima telepon sekitar pukul 10.00 Wita dari anggota Buser Polres HST terkait ada kejadian pembunuhan di salah satu rumah makan di Tanbu yang kebetulan tersangka merupakan warga Desa Awang, HST.

Dan diketahui tersangka melarikan diri ke Kabupaten Balangan. Begitu dilakukan mediasi bersama pihak keluarga hingga tersangka bersedia menyerahkan diri.

“Tadi malam kami lakukan mediasi bersama pihak keluarga dan pada pagi tadi sekitar pukul 03.00 Wita keluarga tersangka mengabarkan bahwa tersangka bersedia untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Baca Juga : Kasus KDRT Berakhir Damai, Kejari HST Terapkan Restorative Justice

Baca Juga : Demo Mahasiswa Minta Keadilan Korban Pemerkosaan Oknum Polisi, Sabana: Jika Pelaku Tak PTDH, Saya Mundur Jadi Kapolresta

Selanjutnya, ia bersama Polres HST menjemput pelaku dan diamankan di Mapolres HST. Setelahnya, tersangka langsung diserahkan kembali ke Polres Tanah Bumbu.

“Kami dari Polres HST sangat berterima kasih atas bantuan dari anggota DPRD HST Bapak Tajudiin yang membantu menyerahkan seorang DPO Kasus Pembunuhan yang terjadi di Tanah Bumbu. Sekarang DPO tersebut sudah di jemput oleh Anggota Buser Polres Tanah Bumbu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini.

Diketahui, MN menjadi buronan usai melakukan pembunuhan terhadap Sugeng Riatin (60) yang berstatus sebagai guru pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada sebuah rumah makan di Jalan Provinsi Kilometer 163, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, pada Jumat (14/1/2022) lalu, sekitar pukul 19.15 Wita.

Kala itu, korban bersama saksi Siti Rahmah sedang makan pada sebuah rumah makan di Tanah Bumbu. Tiba-tiba tersangka langsung mendatangi dan menikam korban dari belakang menggunakan senjata tajam (sajam).

Akibat itu, korban meregang nyawa walaupun sempat dibawa mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditikam sebanyak tiga kali di bagian punggung hingga mengakibatkan luka.

Sekarang, pihak kepolisian sudah membawa pelaku ke Tanbu guna proses hukum lebih lanjut. (dayat)