BARABAI, klikkalsel.com – Pria berinisial RM (47), warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil diringkus jajaran Tim Opsnal Jhon Lee Cs Satuan Reserse Narkoba Polres HST
Saat ditangkap, pria yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama beberapa bulan ini, hanya pasrah dan tak berkutik.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Iptu Soebagio Rabu (2/2/2022) menuturkan, kejadian bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : 13 Siswa Terpapar Covid-19, SMPN 1 Banjarmasin Lakukan Sterilisasi dengan Penyemprotan Disinfektan
Baca Juga : 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp11,500
Berdasarkan informasi itu, pada Selasa (21/9/2021) lalu sekira pukul 12.00 Wita, petugas melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggerebekan pada sebuah pondok dilokasi tersebut, pelaku berhasil melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z,” tuturnya.
Setelah beberapa bulan kemudian, Petugas berhasil meringkus DPO tersebut di Jalan Kayu Bawang RT. 012 RW. 003 Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai, Selasa (1/2/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Kemudian, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dayat)
Editor : Akhmad





