DPMPTSP Keluarkan Izin Minol, PAD Disbudporapar Sektor Minol Terisi Rp 200 Juta

Ilustrasi penjualan Minol

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin telah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di dua hotel berbintang.

Padahal sebelumnya izin penjualan Minol ini belum mendapat restu dari Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin. Rupanya izin yang didapat DPMPTSP tersebut melalui Online Single Submision (OSS).

Melalui aplikasi berbasis online yang terkoneksi langsung dengan pemerintah pusat, rupanya para pengusaha kini tidak perlu lagi repot-repot untuk mendatangi kantor perizinan membuat izin usaha.

Disamping itu, OSS ini masih menjadi perdebatan disejumlah daerah berkaitan dengan peraturan daerah di Indonesia yang memiliki kultur budaya yang berbeda-beda.

Banjarmasin saja khususnya, sejak tahun 2015, Pemko Banjarmasin tidak pernah lagi mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol. Namun dengan adanya sistem yang dibuat oleh Pemerintah Pusat ini memudahkan siapa saja pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha.

Hal itu tentunya menjadi perdebatan yang panjang, akan tetapi seiring berjalannya waktu. Pemerintah daerah mulai memberikan kelonggaran, salah satunya juga dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di tahun 2022 lalu, DPMPTSP Banjarmasin telah menerbitkan izin penjualan Minol untuk dua hotel berbintang yang ada di kota Seribu Sungai ini.

Baca Juga : Minol Beredar di Bandarmasih Tempoe Doeloe? Satpol PP Tekankan Pihak Paguyuban Tegas Terhadap Aturan

Baca Juga : Simpan 41 Minol di Bawah Lemari, Pemuda Asal Banjarbaru Diamankan Polisi Tabalong

Menurut Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani, pihaknya mengeluarkan izin tersebut atas dasar rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin.

“Rekomendasi dari Disbudporapar itu sudah keluar. Jadi itu berlaku sejak tahun 2022,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan pengusaha Minol lain yang telah menganongi izin dari OSS?

Berkaitan hal tersebut, Ari Yani mengatakan bahwa para pengusaha yang lain apabila ingin mendapatkan izin dari daerah maka sesegeralah untuk mengajukan perizinan itu.

“Sebenarnya tidak sulit untuk mengajukan perizinan itu, tetapi mereka harus sudah mengantongi rekomendasi dari Disbudporapar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan bahwa pelaku usaha penjual Minol ini merupakan salah satu objek retribusi di Disbudporapar.

Pasalnya sejak tahun 2016 pihaknya tidak pernah sama sekali melakukan penarikan retribusi untuk peningkatan PAD di Banjarmasin.

Sehingga sejak tahun 2016 tersebut PAD dari Disbudporapar selalu nol dari sektor retribusi Minol. Untuk itu, sejak tahun 2022 lalu pihaknya sudah mulai melakukan penarikan retribusi Minol di Banjarmasin.

“Selama ini kan, nol terus? Dan tahun 2022 tadi kita sudah Rp 200 juta masuk kas daerah,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, di tahun 2023 ini, pihaknya sedang memproses administrasi sekitar Rp 200 juta lagi untuk PAD di Banjarmasin.

“Jadi kurang lebihnya nanti sekitar Rp 400 juta. Tapi saat ini yang sudah benar-benar clear, itu Rp 200 juta dari bar,” terangnya.

PAD sebanyak Rp 200 juta tersebut kata Iwan Fitriadi merupakan PAD yang ditarik dari retribusi minol di bar di dua hotel di Banjarmasin

“Target yang realistis di 2023 jadinya kurang lebih sebesar Rp 400 juta,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran