BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin ada rencana mengeluarkan larangan mobil BPK/PMK atau Damkar jenis bak terbuka atau pick up beroperasi di 2023 nanti.
Alasannya, mobil tersebut sesuai aturan Lalu Lintas (Lalin) berfungsi sebagai angkutan barang bukan manusia.
Selain itu, berkaca regulasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau disebut Perda Damkar, mobil BPK adalah yang memiliki tangki di belakanganya.
Namun, kata Kepala DPKP Banjarmasin Budi Setiawan, larangan mobil BPK jenis pick up beroperasi tersebut merupakan kebijakan jangka panjang.
Sebab, pihaknya saat ini masih mempersiapkan unit dan kelengkapan fasilitas pemadam kebakaran.
“Bisa jadi larangan mobil BPK jenis pick up beroperasi direalisasikan di pertengahan 2023 nanti. Sebab, saat ini pihaknya sudah menyusun anggaran sekitar Rp 6 miliar untuk 5 mobil pemadam jenis tangki,” jelasnya.
Pun demikian, Budi mengatakan, pihaknya tetap mengakomodir Damkar dengan mobil pick up, namun sebagai unit rescue. “Ini sebagai bentuk menghargai jiwa sosial para anggota BPK/PMK atau Damkar,” katanya.
Selain itu, lingkup operasional Damkar juga akan dibatasi dengan menerapkan sistem zonasi, termasuk usia anggota Damkar dibatasi minimal 21 tahun.
Budi menyatakan, jika ada Damkar yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Gandeng IMI Kalsel Gelar Sefety Driving Pemadam Kebakaran
Baca Juga : Sempat Mendapat Perawatan Medis, Korban Kecelakaan Dengan Mobil Pemadam Meninggal Dunia
“Mulai dari teguran tiga kali, lalu pembekuan hingga pencabutan operasi. Sanksi itu bisa diberikan Satlantas berdasarkan UU Lalin atau DPKP melalui fungsi pembinaan,” tegasnya.
Menurutnya, di tahun depan pihaknya juga ada rencana melakukan verifikasi kelayakan unit Damkar di Banjarmasin.
Sementara itu, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi ke depan.
“Salah satunya kelayakan angkutan BPK. Pemkot Banjarmasin ingin ke depan semua armada BPK standar dan layak jalan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Damkar H M Faisal Hariyadi mengatakan, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin, baik melalui sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.
“Semua akan diatur sedemikian rupa agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,” tuturnya.
Dijelaskannya, maksud sistem zonasi itu dibarengi dengan uji kelayakan unit Damkar, jadi ada BPK/PMK yang mendapat izin operasi lingkup kota, kecamatan, kelurahan dan RT. (farid)
Editor : Hery Murdi