Budaya, HST  

Dorong Percepatan Perda Adat, AMAN HST Serahkan Dokumen Kelengkapan dan Draf Raperda Kepada Tim Panitia

Salah satu tokoh adat menyerahkan dokumen kelengkapan dan draf Raperda kepada Tim Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat HST. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Mendorong percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyerahan sejumlah dokumen kelengkapan Perda kepada Tim Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten HST, Jum’at (5/11/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Fuspa Barabai, dan diikuti oleh Ketua BPH AMAN HST, Camat Batang Alai Timur, Camat Batang Alai Selatan, Camat Hantakan, Demang HST, Tokoh Adat, serta para undangan lainnya.

Rubi Ketua BPH AMAN HST mengungkapkan, pihaknya sebagai Payung Masyarakat Adat menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan berupa Profil komunitas, Peta Wilayah, Naskah Akademik, dan Draf Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

“Ini sebagai bentuk Kerjasama dengan Pemerintah Daerah guna mendorong percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat agar segera dapat di sahkan,” tuturnya.

Kemudian, Tim Panitia pun turut dimudahkan dengan adanya sejumlah dokumen dan kelengkapan ini guna melakukan Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi Masyarakat Adat sesuai tahapan yang tertuang dalam SK Bupati HST No 140/278/411.43/Tahun 2019.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu kelanjutan dari hasil Tim Panitia memproses segala dokumen yang diperlukan serta mencukupi segala sesuatu yang masih kurang, guna melangkah ke proses yang lebih lanjut.

Selain itu, pada hari yang sama, masyarakat adat HST juga berduka atas meninggalnya Haris Kepala Adat Batang Alai Timur. Serta, tak lama sebelumnya Rusli juga meninggal yang merupakan saksi sejarah konflik tapal batas HST dengan Kotabaru.

Sebelumnya, kedua tokoh tersebut turut berperan dan berjuang mendorong percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat HST.

Sementara itu, Sahri Ramadhan Camat Hantakan yang merupakan salah satu Tim Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten HST menerima langsung sejumlah dokumen dan draf Raperda tersebut.

Selanjutnya, pihaknya akan mengkonsultasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun dinas terkait untuk kelanjutan prosesnya.

Menurutnya, Perda yang didorong tersebut sejalan dengan gerakan savemeratus guna melestarikan lingkungan dan menjaga hak-hak masyarakat yang ada didalamnya. Serta menolak pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Kami sangat mendorong kegiatan (Raperda) ini agar segera direalisasikan. Sehingga, tujuan yang ingin dicapai, Perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungannya segera terpenuhi,” tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu AMAN HST menggelar konsolidasi gabungan menyikapi perjuangan Masyarakat Adat selama 8 tahun mengajukan Perda Adat, hak-hak mereka sebagai masyarakat adat tak kunjung diakui.

Padahal, sebelumnya Raperda tersebut sudah beberapa kali masuk Prolegda dan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah melalui Bupati HST. Akan tetapi, sampai sekarang masih belum membuahkan pengakuan.

Menyikapi hal tersebut, AMAN HST sebagai Payung Masyarakat Adat yang mewakili 63 Balai Adat HST, hingga kini terus berjuang menagih hak-haknya. (dayat)

Editor : Akhmad