Doa Warga Batuah Terkabul, Penggusuran Pasar Ditunda

Warga bergembira dan melambaikan tangan kepada petugas yang beranjak pergi ke lokasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah melakukan diskusi yang panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menunda rencana penggusuran kawasan Pasar Batuah di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (18/6/2022).

Hal itu disampaikan, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martusumito dan Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Ilham Yunus kepada awak media.

Ikhsan Budiman mengatakan, keputusan itu berasal dari beberapa pertimbangan dan negosiasi bersama masyarakat yang kemudian melihat dari kondisi dilapangan.

Ditambah munculnya surat dari Komnas HAM yang menjadi mediator berkaitan dengan rencana penggusuran Pasar Batuah tersebut.

“Kami sangat menghargai itu. Jadi kami dari Pemerintah Kota Banjarmasin akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga : Sambil Menangis Warga Pasar Batuah Bersholawat Agar Tidak ada Pembongkaran

Baca Juga : Eksekusi Ditunda, Surat dari Komnas HAM Beri Angin Segar Bagi Warga Pasar Batuah

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap agar nantinya masyarakat bisa menerima dan tidak menghalang-halangi selama mediasi berjalan.

Sehingga proses itu dapat berjalan dengan baik yang kemudian juga bisa menghasilkan keputusan yang baik.

“Jadi saya sampaikan tadi bahwa kami melakukan penundaan sampai ada proses mediasi. Nanti yang jadi mediator adalah Komnas HAM,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan klikkalsel.com di lapangan, warga kawasan Pasar Batuan menyambut gembira atas ditundanya rencana penggusuran tersebut.

Mereka nampak bersorak ria dan menari atas kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah Kota Banjarmasin tersebut.

Sebelumnya, adanya rencana pembongkaran Pasar Batuah itu, lantaran bagunan tersebut terkait dengan adanya wacana revitalisasi pasar oleh Pemko Banjarmasin senilai Rp 3,5 miliar.

Satpol PP Banjarmasin sebelumnya juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 untuk warga maupun pedagang yang ada di kawasan ini.

Setelah melayangkan SP3, Satpol PP Banjarmasin juga melayangkan surat pemberitahuan penertiban atau pembongkaran.

Seharusnya, pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (16/62022), namun hal itu ditunda hingga waktu yang ditentukan jatuh pada hari ini.

Dari penundaan itu, warga pasar batuan telah diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri. (airlangga)

Editor: Abadi