Disuntik Hibah Rp 6,8 Miliar Lebih, Bawaslu Banjarmasin Masih Kekurangan

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin, Senin (7/10/2020). (foto : humpro Banjarmasin)

BANJARMASIN, klikkkalsel – Setelah rampungnya penganggaran dana Pilkada KPU Banjarmasin, kini giliran Bawaslu setempat mendapatkan Dana hibah berkisar Rp6,8 miliar lebih.

Walau begitu, pengawas Pemilu itu tetap merasa kurang.

Dan rencananya Bawaslu Banjarmasin bakal kembali menerima suntikan dana yang dimuat pada APBD Perubahan.

Kucuran anggaran APBD melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemko Banjarmasin yang mengalokasikan Rp6,8 miliar lebih tersebut.

Tak berbeda dari pengajuan awal oleh tim di Bawaslu Banjarmasin

“Setelah melalui proses panjang, kerjasama dan sinergi Pemko dengan Kesbangpol Banjarmasin, sehingga kemaren walikota berkenan tanda tangani NPHD bersama Ketua Bawaslu Banjarmasin,” terang Komisioner Bawasl Banjarmasin, Munawar Khalil kepada awak media, Rabu (9/10/2019).

Ia mengatakan, dari alokasi dana itu belakangan Bawaslu kembali mereview ulang, bahwa anggaran yang ada dinilai masih terjadi kekurangan. Namun terus diupayakan agar ada penambahan berkisar Rp 2 miliar lebih di penganggaran APBD 2020 mendatang.

“Sesuai dengan yang sudah dimasukan dalam Perda, ini tahap awal Rp 6,8 miliar. Danb2020 akan tambah sehingga ditotal Rp9,1 miliar” imbunya.

Komisioner divisi Hukum, Data, dan Informasi ini, menambahkan bahwa dana digunakan sesusai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Diantaranya untuk Operasional dan Honor Pengawas Adhoc hingga tingkat desa/kelurahan.

Munawar Khalil menegaskan, Bawaslu Banjarmasin bekerja efektif dan efesien, meningkatkan sosialisasi. Guna pencegahan masyarakat terhadap politik uang. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan