BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Achmad Maulana, meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel meninjau kembali besaran bantuan rehabilitasi rumah layak huni yang saat ini sebesar Rp20 juta per unit.
Permintaan itu disampaikan saat rapat kerja Komisi III DPRD Kalsel bersama Disperkim dan Dinas Perhubungan Kalsel dalam pembahasan evaluasi program tahun 2026 serta rencana kerja tahun 2027 di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15/7/2026).
Menurut Achmad Maulana, nilai bantuan Rp20 juta sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan saat ini sehingga manfaat program bagi masyarakat menjadi kurang maksimal.
“Kami mematok agar ke depan bisa naik menjadi Rp25 juta. Dengan Rp20 juta saat ini tidak dapat apa-apa,” kata Achmad Maulana.
Dalam rapat tersebut, Disperkim Kalsel memaparkan realisasi anggaran hingga semester pertama tahun 2026 telah mencapai 45,45 persen. Sementara target pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni pada tahun ini sebanyak 2.700 unit yang tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Kaji Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
Baca Juga : 313 Unit Rumah Tak Layak Huni Terdampak Bencana di Kalsel Dibedah 2026, Pemprov Prioritaskan MBR
Selain menyoroti besaran bantuan, Achmad Maulana juga mengingatkan rencana penerapan tiga kategori rehabilitasi rumah, yakni ringan, sedang, dan berat, harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum diterapkan.
Menurutnya, regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyusunan program dan penganggaran.
“Kalau Pergub-nya masih berproses, jangan dulu mencantumkan angka dalam program tahun 2027. Jangan sampai program sudah diluncurkan, tetapi regulasinya belum ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan seluruh program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Disperkim, wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi-misi Gubernur Kalimantan Selatan.
“Semua dinas tidak boleh punya visi misi sendiri. Semua harus mengacu pada visi dan misi Gubernur yang dituangkan dalam RPJMD,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad





