Disnakertrans Kalsel Proses Aduan Karyawan PT Saptaindra Sejati

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menindaklanjuti aduan karyawan PT Saptaindra Sejati yang menyatakan keberatan atas sanksi surat peringatan awal atau SP 1 oleh pihak perusahaan.

Informasi diterima, sebanyak ratusan karyawan perusahaan tersebut dijatuhi SP 1 usai mengambil libur peringatan tahun baru. Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti memastikan aduan yang masuk diproses sesuai mekanisme.

“Sedang diproses, tadi sudah didisposisi ke bidang terkait,” ucapnya, Selasa (9/1/2023).

Langkah yang akan diambil Disnakertrans Kalsel yaitu berupaya mempertemukan para karyawan pelapor dan pihak perusahaan. Irfan berharap permasalahan itu diselesaikan melalui proses bipartit atau secara kekeluargaan.

“Kalau bisa selesaikan secara musyawarah bipartit saja dulu,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan karyawan yang melayangkan aduan, M Riyadi meminta meminta SP 1 untuk segera dicabut oleh perusahaan.

Baca Juga : Kapolda Kalsel Gandeng KPU dan Bawaslu Antisipasi Muatan Politik di Haul Abah Guru Sekumpul ke-19

Baca Juga : Bagaimana Mekanisme Kerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman? Ini Penjelasan Disnaker

Dia mengungkapkan, sebelum keluarnya surat peringatan, sempat beredar memo dan surat perintah kerja (SPK) yang meminta karyawan untuk tetap bekerja saat tahun baru.

“Kalau internal memo dari perusahaan himbauan untuk bekerja, kalau tidak bekerja ya dianggap tidak dapat lemburan karena tanggal merah, tapi gak lama lagi keluar SPK,” imbuhnya.

Padahal, ujarnya, para karyawan telah menyampaikan alasan mengambil libur kepada perusahaan.

Menurutnya, pemberian SP 1 kepada karyawan yang memilih untuk mengambil libur pada tahun baru ini tidak sesuai dengan keputusan bersama 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Oleh kerena itu, para karyawan pun meminta peringatan SP 1 tersebut bisa segera dicabut oleh pihak perusahaan.

“Kami sudah juga mengirim surat ke perusahaan untuk mencabut SP tersebut, tapi sampai sekarang belum ada balasan,” ucap Riyadi lagi.

Dia berharap permasalahan yang kini terjadi di antara para karyawan dan perusahan mendapat solusi.

“Harapan kami pihak perusahaan mencabut SP tersebut supaya hubungan industrial itu bisa berjalan harmonis, dinamis, dan adil, jadi karyawan itu tenang saat bekerja,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi