Bagaimana Mekanisme Kerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman? Ini Penjelasan Disnaker

Foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong memberikan arahan kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja ke luar negeri secara legal dan aman.

Ternyata mekanisme bekerja keluar negeri cukup mudah karena menggunakan Sistem Aplikasi Online yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu KarirHub.

“Masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri secara resmi atau legal harus melalui aplikasi KarirHub dari Kemnaker, disana sudah ada daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ke luar negeri yang resmi,” ujar Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi Senin (3/7/2023).

Herwandi juga mengatakan bahwa mekanisme aplikasi KarirHub nantinya akan dibimbing oleh Petugas dari Dinas Tenaga Kerja hingga Penandatanganan Perjanjian Penempatan antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Direktur P3MI.

“Pada aplikasi tersebut nantinya calon tenaga kerja terlebih dahulu mendaftar akun kemudian mendaftar sebagai CPMI,” katanya.

Baca Juga : Apresiasi TabalongPedia, Direktur PMP Ditjen IKP Kemenkominfo Puji Keberhasilan Pemkab Tabalong

Baca Juga : Tanggapi Kasus TPPO, Masyarakat Dihimbau Periksa Legalitas Perusahaan ke Disnaker

Kemudian pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas untuk diterbitkan ID CPMI untuk mencari dan memilih lowongan kerja yang disediakan oleh P3MI.

“Apabila lamaran diterima oleh P3MI maka nantinya mereka akan menandatangani Perjanjian Penempatan (PP) masing-masing diatas materai antara Direktur P3MI dan CPMI kemudian Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan Surat Rekomendasi Paspor,” jelasnya.

Herwandi menambahkan, proses tersebut tentunya juga akan di bimbing oleh petugas, sehingga ia menganjurkan apabila masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri agar mendatangi kantor Disnaker. (dilah/adv)

Editor: Abadi