TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengingatkan perusahaan setempat untuk tidak mencicil memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah ketika ditemui di Ruang Kerja pada Rabu (3/4/2024).
“THR dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil, itu sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pemberian THR tersebut paling lama diserahkan pada tujuh hari sebelum lebaran idul fitri.
“Sesuai surat edaran Kemenaker paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dibayar secara penuh,” ungkapnya.
Baca Juga : Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Posko Pengaduan Disnakertrans Kalsel
Baca Juga : Anggota Dewan Kalsel Terima THR, Segini Besarnya
Pihak Disnaker setempat juga sudah memberikan edaran himbauan kepada semua perusahaan di Tabalong agar pembayaran THR sesuai peraturan berlaku.
“Kami sudah memberikan surat 25 Maret tadi pada semua perusahaan untuk melaksanakan pemberian THR 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Raudhatul mengingkatkan pihak perusahaan agar menyalurkan THR, apabila tidak menyerahkan maka akan mendapatkan sanksi.
“Kalau tidak membayar sama sekali ada sanksi administratif sesuai pasal 11 Kemenaker nomor 6 tahun 2016, sanksi administratif itu ada teguran lisan, tertulis dan lainnya,” pungkasnya. (dilah/adv)
Ediror: Abadi