Disnaker Tabalong Adakan Workshop Hubungan Industrial Guna Penuhi Hak Pekerja, Ratusan Perusahaan Dilibatkan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah ketika memberikan sambutan Workshop Hubungan Industrial

TANJUNG, Klikkalsel.com – Ratusan perwakilan perusahaan di Kabupaten Tabalong ikuti Workshop Hubungan Industrial yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat pada Kamis (23/11/2023).

Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Tanjung tersebut guna memenuhi hak para pekerja yang menjadi kewajiban para pengusaha ataupun perusahaan.

Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi mengungkapkan, workshop dilaksanakan terkait Pembuatan Peraturan (PP) dan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKK).

“juga sebagai kegiatan memberikan pemahaman tentang pentingnya pembuatan PP dan PKB,” ungkapnya.

Selain itu, disebutkan juga sebagai sarana diskusi dan saling bertukar informasi tentang penerapan PP dan PKB sehingga dapat dilakukan pihak perusahaan.

Baca Juga : Dianggap Berhasil Kendalikan Covid-19 dan Stunting, Bupati Tabalong Apresiasi Kader Posyandu

Baca Juga : Bupati Tabalong Ingin Permanenkan Lokasi Festival Budaya Dayak Deah, : Rp 400 Juta Masih Ada Kewenangan

Terkait peserta, Herwandi mengatakan peserta yang mengikuti workshop masing-masing perwakilan perusahaan skala besar, kecil dan menengah.

“Berjumlah 100 orang baik itu sektor dunia usaha, dunia industri, BUMN, dan BUMD di Tabalong,” jelasmya.

Sedangkan Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah turut menyampaikan, dalam perusahaan dikenal banyak aspek yang harus dipenuhi baik aspek sosial, kesehatan, kemanusiaan, dan juga aspek ekonomi.

“Perlu adanya suatu keteraturan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik. Maka dibuatlah suatu aturan yang lebih dikenal dengan peraturan perusahaan,” tuturnya.

Hamida mengharapkan pimpinan perusahaan di Tabalong mempunyai kesadaran mengenai pentingnya peraturan perundangan syarat kerja serta sarana hubungan industrial yang harus diterapkan.

“Apabila terdapat hak – hak dan atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh kedua  pihak dan atau salah satu pihak, akan terdapat rujukan guna menyelasaikannya,” tambahnya. (dilah/adv)

Editor: Abadi