TANJUNG, klikkalsel.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2026, di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Dihadiri langsung Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kal-Sel, Muhammad Muslim dan Ketua Komisi Informasi Kalsel A. H. Rijani serta lengkap dihadiri oleh perwakilan Diskominfo dari 13 Kabupaten/Kota se Kalsel.
Kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Kalsel tersebut, bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik sekaligus membangun sinergi dan memperkuat kelembagaan PPID di lingkungan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
Asistensi diisi dengan penyampaian kebijakan umum layanan informasi publik Kalsel, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta pembahasan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Materi disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kalsel, Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Informasi Provinsi Kalsel.
Kepala Diskominfo Kalsel Muhamad Muslim, menyampaikan, pelayanan informasi publik perlu terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, serta pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi.
Menurutnya, peningkatan keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan kelembagaan PPID, tetapi juga oleh konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website dan kanal digital resmi.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Regulasi terbaru tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga tingkat pemerintah desa serta memperkuat aspek perencanaan, kelembagaan, standar pelayanan, pemantauan, dan evaluasi.
Baca Juga : 41 Calon Jemaah Umrah Batal Berangkat Meski Sudah Tiba di Bandara Diantaranya dari Barabai
Baca Juga : Tanpa Sekat, Gubernur Muhidin Jadikan Nobar Final Piala Dunia Ruang Kebersamaan Warga dan Pemprov Kalsel
Dalam struktur kelembagaan terbaru, kepala perangkat daerah memiliki kedudukan sebagai penanggung jawab layanan informasi publik. Sementara itu, nomenklatur PPID Pembantu disesuaikan menjadi PPID Pelaksana.
Permendagri tersebut juga menekankan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, verifikasi permohonan informasi, penyusunan laporan layanan, serta penerapan sembilan standar layanan informasi publik.
Benni juga mengingatkan, dokumen yang memuat informasi dikecualikan tidak serta-merta tertutup seluruhnya. Badan publik tetap dapat memberikan bagian dokumen yang bersifat terbuka dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi.
Selain memperkuat pelayanan informasi, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem komunikasi publik yang proaktif. Pemantauan media, pemetaan isu, koordinasi lintas perangkat daerah, dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dinilai penting untuk mendeteksi serta mengantisipasi isu yang berkembang di masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Kalsel menyampaikan, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan perkembangan positif.
Pada 2024, dari 11 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti penilaian, satu daerah memperoleh predikat Informatif. Sementara pada 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 12 kabupaten/kota dengan empat daerah berhasil meraih predikat Informatif.
Untuk 2026, Monev Keterbukaan Informasi Publik direncanakan diluncurkan setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Seluruh 13 pemerintah kabupaten/kota di Kalsel diharapkan dapat berpartisipasi.
Penilaian tahun ini juga akan lebih ketat, khususnya pada kualitas penyajian informasi melalui website resmi. Badan publik tidak cukup hanya mengunggah data mentah, tetapi harus mengolah dan menyajikannya menjadi informasi yang lengkap, mudah dipahami, mutakhir, dan dapat diakses masyarakat.
Beberapa indikator utama penilaian meliputi informasi wajib berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, pengadaan barang dan jasa, serta kelembagaan PPID.
Komisi Informasi juga menekankan perlunya memperkuat komunikasi antara PPID dengan PPID Pelaksana, terutama dalam pengumpulan data, pemutakhiran daftar informasi publik, penyusunan daftar informasi dikecualikan, dan pelayanan permohonan informasi.
Melalui kegiatan asistensi ini, Pemkab Tabalong diharapkan semakin siap melakukan penyesuaian kelembagaan dan standar pelayanan PPID sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalsel 2026.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, cepat, inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (adv/renn)
Editor : Akhmad





