Disinyalir ‘Curang’ Bayar Pajak, Bakeuda Bakal Uji Petik THM di Banjarmasin

Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Menindaklanjuti temuan Sidak Komisi II DPRD Banjarmasin yang mensinyalir adanya “kecurangan” pengelola THM dalam menyetorkan pajaknya beberapa saat lalu, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin akhirnya lakukan uji petik.

Hal tersebut disepakati saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Banjarmasin dan Bakeuda Banjarmasin, Rabu (30/1/2019).

Dan untuk sementara, uji petik rencananya hanya akan difokuskan di salah satu THM, karena alasan keterbatasan SDM yang dimiliki Bakeuda Banjarmasin.

Kesepakatannya, sementara kami fokuskan satu tempat saja dulu. Alasannya, karena keterbatasan SDM di Bakeuda,” sebut Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono kepada awak media.

Dikatakannya, System Self Assesment yang diterapkan Pemko Banjarmasin dalam penarikan pajak sangat lemah karena Pemko tidak tahu berapa sebenarnya produk yang terjual oleh wajib pajak.

Ke dapan, sebutnya, uji petik tak hanya menyasar THM, juga akan dilakukan di tempat lain seperti, biliar, karaoke hingga restoran.

Menurut kabar, lokasi yang akan di uji petik oleh Bakeuda Banjarmasin adalah salah satu THM yang pernah disidak oleh Komisi II.

Sementara itu Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil saat dihubungi klikkalsel.com membenarkan pihaknya akan melakukan uji petik.

Menurutnya uji petik itu dilakukan untuk melihat potensi besaran pajak yang bisa diambil dari wajib pajak.

“Kita akan gelar uji petik selama kurang lebih satu minggu di THM yang telah kita tentukan, ujarnya, Jumat (1/2/2019).

Hasil uji petik itu nantinya akan dijadikan sebagai penyesuaian kewajaran pajak yang akan dibayarkan oleh si wajib pajak.

“Dari hasil itu akan kita lihat pajak yang dibayar sebelumnya dan sesudahnya, jika dibawah itu nanti akan kita tegur,” imbuhnya.

Selain itu nantinya Bakeuda juga berencana akan melakukan uji petik di seluruh THM yang ada di Banjarmasin.

Dan jika diperlukan hasil uji petik itu nantinu akan dijadikan tolak ukur tentang besaran pajak seandainya muncul pemintaan revisi besaran pajak dari para pengelola THM. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan