BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan S Parman, Banjarmasin pada Sabtu (11/1/2025) malam akibat diseruduk truk bermuatan kontainer dinilai terbukti melakukan pelanggaran aturan jam operasional.
Kota Banjarmasin sudah mengatur perihal tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang, dengan dasar hukum Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Perwali itu menyebutkan jam operasional bagi angkutan truk bak terbuka, truk bak tertutup, kendaraan angkutan petikemas 20 feet dan tronton dilarang melintas masuk di wilayah kota Banjarmasin pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-20.00 Wita.
Sedangkan kendaraan angkutan 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan sebagainya dilarang melakukan operasional di ruas jalan mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan bahwa pelanggaran truk tersebut terlihat pada CCTV perbatasan wilayah kota Banjarmasin. Dimana truk tersebut memasuki ruas jalan Kota Banjarmasin sebelum pukul 20.00 Wita.
“Kami melihat di CCTV truk tersebut melintas sekitat pukul 19.55 Wita. Sedangkan aturan operasional truk 20 feet itu pukul 20.00 Wita,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Slamet pun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemindakan terhadap pelanggaran tersebut. Pasalnya penindakan sanksi merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
“Perwali ini sudah berlaku 2 tahun, sehingga kami tidak lagi melakukan penjagaan dan kami tidak bisa menindak,” jelasnya.
Untuk itu Slamet kembali mengimbau pengguna jalan khususnya angkutan barang, untuk mengikuti aturan berlaku, yakni undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melihat hal tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, ketika di konfirmasi klikkalsel.com mengaku prihatin atas kejadian tabrakan beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin pada Sabtu malam lalu.
Longgarnya aturan yang telah dibuat itu sehingga terkesan tidak terkawal dengan baik, membuatnya memberikan intruksi tegas kepada jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP Banjarmasin untuk meningkatkan patroli aturan tersebut.
“Saya sudah meminta kepada Dishub dan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin guna penegakan hukum Perwali tersebut,” jawabnya singkat.(fachrul)
Editor : Amran