Disdukcapil Tanbu Stop Cetak KK dan Surat Pencatatan Akte Sipil Pakai Kertas Berwarna 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin.(foto : riadi/klikkalsel)
BATULICIN, klikKalsel.com – Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan surat Akte harus menggunakan Formulir dan buku yang digunakan administrasi lependudukan menggunakan kertas HVS putih A4  80 gram berhologram garuda.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Eka Saprudin mengatakan, untu  pencetakan Kartu Keluarga (KK) ataupun surat akte sipil, berupa akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan hingga pada akte perceraian, pada saat ini sudah menggunakan kertas HVS putih 80 gram berlogo garuda, tidak lagi pakai kertas berwarna.
“Namun, untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Ibu dan Anak (KIA), pihak (Disdukcapil) tetap saja mempergunakan kertas berwarna, kecuali Kartu Keluarga (KK)  dan surat Akte sipil saja pakai kertas HVS putih,” ucapnya, Kamis (13/8/2020).
Menurnya lagi, pencetakan KK dan Akte pencatatan sipil, sejak 30 Juli 2020 yang lalu sudah dilakukan,  menginggat adanya surat Permendagri yang dikeluarkan untuk mewajibkan Disdukcapil  menggunakan kertas HVS warna putih, dan hal ini sudah kami keluarkan hingga ribuan lembar.
Eka menambahkan, bahwa Kartu Keluarga (KK) dan Akte yang terbaru ini, ada logo garuda, dan disitu juga terdapat Tanda Tangan Elektrik (TTE) bercode, sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, karena apabila discaner akan terlihat asli atau palsu.
Diberlakukannya pencetakan KK dan Akte Pencatatan Sipil memakai kertas HVS putih dan berlogo garuda, tentunya dapat mempermudah dalam pelayanan masyarakat, sebab kalau hilang Kartu Keluarga (KK), maka di kirim datanya menggunakan Pdf saja oleh Disdukcapil, yang bersangkutan sudah bisa mencetak sendiri, karena kertasnya HVS putih berlogo garuda itu ada dijual dipasaran.
Adapun  untuk pelayanan pencetakan KTP sementara untuk masyarakat Tanbu, pada akhir tahun 2020 sudah tidak dilayani lagi, karena pelayanan prima menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Perlu diingat, bagi masyarakat Tanbu, hendaknya dalam mengurus KK ataupun KTP  datang saja langsung ke kantor Disdukcapil, agar hal ini terhindar dari para calo, karena pelayanan yang ada pada dinas semua gratis tanpa dipungut biaya apapun.(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan