BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penanganan kasus dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin terus bergulir di Satreskrim Banjarmasin. Sejauh ini sebanyak 16 saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Thomas Afrian saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut lantaran menyebabkan leher bayi putus saat proses persalinan, Kamis (2/5/2024).
Bahkan terbaru pihaknya telah memanggil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin untuk dimintai keterangan.
“Sudah 16 orang saksi kita ambil keterangan, termasuk Direktur RSUD Ulin Banjarmasin,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Sedangkan untuk ahli pihaknya masih mengagendakan jadwal guna meminta keterangan dan pendapat.
Baca Juga : Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, Polisi Kantongi Keterangan 14 Saksi dan Agendakan Bertemu Ahli
Kasat pun mengungkap dari hasil keterangan saksi, ada 6 orang tenaga medis yang terlibat saat proses persalinan.
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang kami peroleh untuk yang melakukan tindakan adalah dokter residen ya, karena kebetulan rumah sakit ini merupakan rumah sakit pendidikan. Disana ada program PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis),” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan beberapa saksi Kasat menyebut, tenaga medis yang terlibat proses persalinan tersebut sudah mengetahui bahwa posisi bayi saat itu sungsang.
Terkait apakah rumah sakit sudah menawarkan opsi untuk dilakukan operasi sesar atau langsung dilakukan penanganan persalinan secara normal, Kasat mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Termasuk apakah bayinya masih hidup atau sudah meninggal saat persalinan.
“Itu yang masih kita selidiki,” jawabnya.
Lebih lanjut, Kasat menyebut pihaknya akan menangani dugaan kasus malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin secara transparan dan profesional. Hal itu ujarnya sesuai dengan arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito yang meminta untuk mewujudkan Polri yang Presisi dałam setiap penanganan kasus. (David)
Editor: Abadi