BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta baru terungkap pada kasus korupsi di PT Asabaru Dayacipta Lestari, Perseroda Kabupaten Balangan, dengan terdakwa mantan direktur M Reza Apriansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (19/6/2025) siang.
Terdakwa Reza sempat mendapatkan keringanan mengganti uang senilai Rp18,6 miliar, yang merupakan dana penyertaan modal dari Pemkab Balangan.
Hal tersebut diungkapkan mantan Komisaris PT Asabaru Dayacipta Lestari, Sutikno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Sutikno juga eks Sekda Balangan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, dia menyampaikan bahwa telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Bahkan, dia telah memanggil Reza usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Balangan yang membahas terkait ada kejanggalan pengelolaan keuangan di Perseroda tersebut pada Mei 2023 lalu.
Hasil hasil monitoring menunjukkan kejanggalan dalam pengeluaran uang yang tak sesuai aturan. Diketahui ada dugaan transaksi uang keluar tanpa rencana bisnis.
Kejanggalan pun semakin menguat setelah Sutikno meminta laporan keuangan dan kinerja perusahaan. Namun dalam prosesnya, terdakwa Reza tak pernah menyerahkan laporan.
“Saat itu dia berjanji menyampaikan laporan, tapi tak diberikan,” ungkapnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp18,6 Miliar Perseroda Balangan
Baca Juga : Eks Kadis PUPR Kalsel Dituntut 5 Tahun 8 Bulan Penjara, Tuntutan Terhadap Tiga Rekannya Lebih Ringan
Tak sampai di situ, Sutikno juga sempat melakukan fungsi pengawasan lainnya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama Bupati Balangan, Abdul Hadi selaku pemilik modal dan terdakwa Reza.
Lagi-lagi terdakwa juga tak menyerahkan laporan yang sebelumnya juga pernah diminta Sutikno.
Kemudian di RUPS kedua, pada 28 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja bupati, Reza akhirnya minta maaf tak bisa mempertanggungjawabkan uang keluar, dan mengaku siap mengembalikan kas daerah.
“Namun tak terealisasi, kami sudah meminta agar mengembalikan, hingga akhirnya kami berkirim surat ke inspektorat dan BPKP untuk minta diaudit,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Balangan juga menghadirkan saksi dari Bank Kalsel Cabang Paringin, Fitri.
Dalam kesaksiannya, Fitri membenarkan ada transaksi uang keluar atas nama perusahaan melalui rekening Bank Kalsel.
Salah satunya ada transaksi tunai sebesar Rp1 miliar pada 10 Maret 2023 dan Rp8 miliar pada 15 Maret 2023.
“Dicairkan melalui cek giro tabungan. Siapa yang mencairkan saya tak tahu,” katanya.
JPU dari Kejari Balangan, Nurachmansyah menerangkan, pihaknya akan menghadirkan saksi lain yang berhubungan langsung dengan perkara ini.
Rachman menekankan dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan telah menunjukkan dugaan kuat pidana korupsi
“Tadi terungkap, ada aliran uang keluar melalui rekening perusahaan. Termasuk adanya kejanggalan lain penggunaan uang di luar ketentuan. Kami masih gali dengan saksi yang lain di sidang selanjutnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar. (rizqon)
Editor: Abadi