Dipantau KPK, Parpol Wajib Melaporkan Pendanaan Kegiatan Kampanye

Ilustrasi: Pemantauan penggunaan dana kampanye parpol. (foto: istimewa).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aturan kampanye Pemilu 2024 dipastikan lebih ketat dibandingkan pemilu sebelumnya. Ada aturan baru yang menanti dan wajib dipenuhi partai politik (parpol) saat akan berkampanye, salah satunya pelaporan rinci setiap kegiatan, mulai dari jumlah orang yang berhadir dan biaya yang dikeluarkan.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa menerangkan, regulasi baru itu adalah hasil rakornas bersama KPU RI. Selain pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), parpol akan diminta mengisi rincian kegiatan kampanye pada aplikasi yang disediakan.

“Ada kebijakan baru dari pimpinan yaitu penggunaan sistem informasi dan dana kampanye. Itu mengintegrasikan dua tahapan sekaligus,” ucapnya kepada awak media, Senin (13/11/22/2023).

Melalui sistem aplikasi, seluruh jadwal kampanye parpol akan diketahui KPU selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023.

Parpol wajib mengisi seluruh rincian biaya kampanye yang dikeluarkan. Misalnya rincian biaya membuat spanduk, dan uang yang digunakan untuk menyediakan konsumsi orang yang berhadir saat kegiatan kampanye.

“Jadi terintegrasi di situ dan sistem ini dipantau KPK, PPATK dan Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Kalsel yang juga sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa

Baca Juga : Paman Birin Mewanti-wanti ASN Taati Aturan Pemilu dan Pilkada: Jaga Netralitas!

Baca Juga : Video Viral Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Undang Sejumlah Pihak

Kebajikan baru tersebut, sebutnya, akan segera disosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu untuk dipatuhi. Rencana penyampaian sosialisasi akan dilaksanakan pada Kamis 16 November 2023 mendatang.

Kemudian, KPU Kalsel juga akan menentukan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho. Dalam penentuan titik-titik pemasangan APK, KPU akan merapatkan bersama stakeholder tingkat provinsi pada Jumat 17 November 2023.

Sementara itu, tempat pelaksanaan kampanye
rapat umum atau kampanye akbar parpol juga bakal ditentukan. Fahmi mengatakan kampanye akbar parpol dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, yang mana tidak boleh dilaksanakan di tempat pribadi.

“Titik kampanye rapat umum itu bisa dilakukan di lapangan, kemudian lapangan serba guna milik pemerintah kecamatan atau milik desa berdasarkan usulan pemerintah setempat. Tempat kampanye rapat umum boleh dilaksanakan di tempat yang dikelola pemerintah setempat,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi