Dinsos prov kalsel berikan Asistensi Aplikasi perizinan UGB dan PUB dlm meningkatkan dana usaha kesejahteraan sosial

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Mugni Murdian Hasyim

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Sosial (Disnsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Bidang Pemberdayaan Sosial melaksanakan Kegiatan Asistensi Aplikasi Pelayanan Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), guna mempermudah layanan perizinan.

Kegiatan tersebut dihelat di Aula Kantor Dinsos Kalsel Jalan Suprapto, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat pagi (1/10/2021).

Dalam kegiatan yang diikuti kurang lebih 20 peserta dari sejumlah perwakilan instansi terkait dan perusahaan swasta yang kerap menggelar undian berhadiah dan pengumpulan bantuan, Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinsos Kalsel, Mugni Murdian Hasyim menjelaskan, kegiatan itu diprakarsai oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, guna memberikan pemahaman dan kemudahan pelayanan izin kepada penyelenggara UGB dan PUB.

“Karena sesuai dengan undang-undang setiap dilaksanakannya UGB dan PUB, itu harus ada proses perizinannya,” katanya.

Baca Juga : Divonis 1 Tahun, Mantan Bupati Balangan Ajukan Banding

Baca Juga : Pencari Ikan Asal Mantaas HST Diduga Hilang, Relawan Gabungan Lakukan Pencarian

Menurutnya, aplikasi itu juga dibuat untuk memudahkan pengguna dalam hal pengumpulan uang maupun barang.

Oleh karenanya, terdapat sejumlah kemudahan dengan menggunakan aplikasi itu. Dimana pengguna tidak lagi harus menunggu lama untuk verifikasi di Dinas Sosial maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Intinya aplikasi ini memudahkan teman-teman penyelenggara PUB dan UGB dalam mengurus izin di Kementerian Sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Mugni itu semua nantinya ditemukan Uang Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 persen yang kemudian akan dijadikan uang kas negara.

“Uang itu nantinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial,” jelasnya.

Sebagai contoh, tambah Mugni UKS untuk kegiatan sosial itu sudah pernah diaplikasikannya di beberapa daerah Kalsel. Seperti pembangunan rumah untuk masyarakat adat di pedalaman dan bantuan korban bencana alam banjir yang pernah terjadi awal tahun lalu.

“Kegiatan sosial itu salah satunya seperti pengadaan rumah untuk masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dikemas dalam program Komunitas Adat Terpencil (KAT), jadi kita bagunkan rumah untuk masyarat yang ada di pinggiran kota,” jelasnya.

“Jadi kembali saya pertegas pelaksanaan UGB dan PUB itu harus memiliki izin,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia berharap melalui aplikasi ini juga bertujuan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaksana PUB atau penggalangan dana yang sering ditemui di jalan – jalan harus memiliki izin terlebih dahulu.

“Karena saya ingin masyarakat nantinya bisa mengerti hal itu untuk menghindari adanya modus-modus penipuan. Sehingga nantinya masyarakat merasa aman. Minimal dengan pemberitahuan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi