BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Banjarmasin, Rizma Try Sakti, mengungkapkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan perbaikan terhadap ratusan rumah warga.
“Tahun 2026 jumlah yang direncanakan akan dilakukan rehabilitasi 125 rumah,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penerima bantuan program Rutilahu tidak hanya berasal dari usulan masyarakat, tetapi juga dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah melalui proses verifikasi berlapis.
“Ada yang berdasarkan dari usulan masyarakat langsung dan ada yang merupakan hasil pokir (pokok-pokok pikiran) Dewan yang sudah melalui tahapan verifikasi baik itu verifikasi di tahapan pendaftaran di sistem hingga penganggaran dan akan melalui validasi akhir untuk penetapan,” jelasnya.
Rizma menyebut usulan yang masuk dalam program tahun ini merupakan akumulasi pengajuan dari beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga : Dinsos Banjarmasin Telusuri Indikasi Penipuan Bansos
Baca Juga : Dinsos Banjarmasin Yakini 31 Ribu ASN Terdata Menerima Bansos, Banjarmasin Tak Termasuk
“Dari usulan 2023, 2024 dan 2025,” ucapnya.
Untuk besaran bantuan, setiap rumah akan menerima dana sebesar Rp35 juta yang langsung disalurkan ke rekening penerima. Dana tersebut kemudian dikelola secara mandiri oleh penerima sesuai dengan proposal yang telah diajukan.
“Nilai Rp.35.000.000/rumah dengan mekanisme uang bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima dan dikelola oleh penerima sesuai proposal,” terangnya.
Saat ini, Dinsos Banjarmasin tengah melakukan tahapan validasi akhir sebelum penetapan melalui Surat Keputusan (SK). Proses ini dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Rizma menegaskan, validasi tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi perubahan kondisi bangunan maupun pengalihan kepemilikan rumah sebelum program dilaksanakan.
“Bulan ini memang sedang dilakukan validasi akhir sebelum ditetapkan di SK untuk memastikan tidak ada peningkatan kualitas bangunan dan tidak ada pengalihan kepemilikan rumah sebelum pelaksanaan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





