Dinas PUPR Banjarmasin Beri Kesempatan Kedua Penyelesaian Jembatan HKSN

Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantri.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas PUPR Banjarmasin tetap memberi kesempatan kedua kepada pihak penyedia atau kontraktor untuk menyelesaikan jembatan HKSN, meski Komisi III DPRD Banjarmasin meminta pengerjaan jembatan tersebut dihentikan.

Pertimbangan diberikannya tambahan waktu pengerjaannya, yakni pembangunan jembatan HKSN sudah hampir selesai, pekerjaan pihak penyedia cukup baik, serta ada dasar hukum.

Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin
Rini Subantari mengungkapkan, masa kontrak proyek itu, awalnya hingga pada 23 Desember 2022. Karena belum tuntas lalu diberi kesempatan pertama yang berakhir Jumat (11/2/2022) besok.

Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantri.

Akan tetapi, progres pekerjaan file slab jembatan yang dilakukan penyedia sudah hampir selesai dan tinggal penyambungan yang butuh waktu sebentar lagi.

Jadi, ia khawatir jika proyek itu dihentikan akan mengakibatkan pembangunannya malah tidak kunjung tuntas.

Baca Juga : Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan

Baca Juga : Waktu Adendum Diperpanjang, Jembatan HKSN Dipastikan Rampung Akhir Maret

Apalagi, kata dia, pihaknya mau jembatan itu jadi atau selesai. Mengingat, jembatan tersebut untuk mengurangi kepadatan, sedangkan jembatan lama yang ada disisinya tak memungkinkan dilewati dengan volume kendaraan yang banyak, karena kecil dan ada retak di bagian bawah.

Rini juga menyebut, ada dasar hukum pemberian kesempatan kedua bagi penyedia, yakni dalam turunan Perpres, Per KLKPP serta dalam dokumen kontrak melampirkan pemberian kesempatan hingga dua kali kepada pihak penyedia, dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.

“Usaha penyedia cukup baik dan tetap ada dalam aturan, makanya diberi kesempatan kedua. Kami pastikan juga dinas PUPR Banjarmasin tidak ingin juga bekerja tanpa prosedur, karena akan menghancurkan karir kami sebagai PNS, kalau kami kerja sedikit ngaco,” katanya.

Ia pun tak mengerti secara aturan hingga dewan bisa meminta menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

“Bukannya mengecilkan kewenangan dewan, tapi yang berhak menghentikan proyek adalah dinas. Tapi, bila ada surat dari dewan ke pihaknya, bisa saja dihentikan. Namun, kalau mangkrak jangan salahkan saya ya. Takutnya putus di tengah jalan dan jembatan gak bisa selesai,” ketusnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengkaji usaha penyedia, sehingga menjadi alasan pihaknya memberi kesempatan kedua.

Bahkan, ia menyatakan, jembatan tersebut bukan proyek multiyears dan akan tetap diaudit oleh BPK pada 18 Februari 2022.

Dia juga memastikan, tidak ada tambahan anggaran untuk proyek itu, karena masih pakai anggaran yang dulu. “Hanya saja dibayarkan pada Perubahan APBD 2022, karena itukan utang pemerintah,” pungkasnya.(farid)

Editor : Amran