Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan

Komisi III DPRD Banjarmasin Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini saat diwawancarai di sela kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Banjarmasin meminta Dinas PUPR Banjarmasin menghentikan pengerjaan jembatan HKSN, saat melakukan kunjungan lapangan ke jembatan tersebut, Kamis (10/2/2022).

Alasannya, masa adendum perpanjangan waktu pengerjaan jembatan HKSN selama 50 hari, berakhir Jumat (11/2/2022) besok. Sementara pembangunannya belum juga rampung.

“Setelah kami lihat ke lapangan, sudah dipastikan besok pengerjaan jembatan HKSN tidak akan selesai, sesuai batas waktu adendum,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini di sela kunjungan lapangan tersebut, kepada wartawan.

Baca Juga : Waktu Adendum Diperpanjang, Jembatan HKSN Dipastikan Rampung Akhir Maret

Baca Juga : Disperdagin Tera Ulang ke Sejumlah SPBU di Banjarmasin

Ia juga menyatakan, pihaknya belum sependapat dengan pihak Dinas PUPR Banjarmasin, yang kembali memberikan penambahan waktu untuk penyelesaian jembatan itu.

Menurut dia, itu tak sejalan dengan PP No.16/2018 dan Keppres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang hanya memberikan toleransi penambahan waktu hanya selama 50 hari.

“Kalau di adendum dan ditambah lagi 50 hari, kami khawatir akan ada implikasi hukum, blacklist dan segala macam,” ketusnya.

Menurut Isnaini, menghentikan kegiatan pembangunan jembatan tersebut, untuk mencarikan solusi, agar mengetahui yang dilaksanakan selanjutnya, sambil melihat aturan hukum.

Ia juga meminta, ada audit dari BPK terkait segi pelaksanaan penganggaran maupun ketentuan lain, itu tidak bisa ditepati dan dilaksanakan secara baik.

“Kalau Dinas PUPR tetap ngotot, kami akan lepas tangan dan tak bertanggung jawab,” cetusnya.

Makanya, kata dia, pihaknya meminta menghentikan pengerjaan lalu ada audit. “Nah jika dalam audit, ditemukan hal tak sesuai dan berdasar, ini bisa berlanjut,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran