Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin Buka Aduan THR Bermasalah

Karyawan perusahaan memperlihatkan uang THR yang diterima.(foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan. Berdasarkan edaran pemerintah, THR harus dikeluarkan perusahaan sebelum lebaran Idul Firtri 1440 H / 2019 M.

Sejak posko dibuka belum lama tadi kantor dinas terkait beralamat di Komplek Smanda Jalan Pramuka, kecamatan Banjarmasin Timur, telah ada beberapa laporan masuk perihal pembayaran THR.

Aduan itu, nantinya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketenagakerjaan.

Saat ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin masih menampung dan berupaya memediasi keluhan yang disampaikan karyawan kepada perusahaan.

Sesuai dengan edaran dan himbauannya, pengusaha wajib membayarkan hak bagi pekerjanya sepekan jelang hari raya Idul Fitri atau pada akhir Mei.

Mekanisme aduan tersebut ditangani dengan alur mediasi. Namun jika tak tercapai pengusaha akan diberikan surat peringatan hingga pemberian denda administrasi.

Sementara itu, tindaklanjut dari laporan yang masuk ke dinas terkait akan ditangani dengan menempuh alur mediasi, setelah lebaran nanti.

“Kita sudah membuka posko sesuai edaran pembayaran THR, aduan pembayaran, konsekuensi pengusaha tentu akan mendapat sanksi dari pemerintah, mulai teguran dan denda administrasi,” tegas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Priyo Eko Wusono kepada awak media, Senin (27/5/2019). (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan