Dilaporkan Ansharuddin Karena Pencemaran Nama Baik, Ahmad Farhani Hanya Diwakili Kuasa Hukum

BANJARMASIN, klikkalsel- Bupati Kabupaten Balangan, Ansharuddin melaporkan atas dugaan pencemaran nama baiknya oleh Ahmad Farhani yang beberapa waktu lalu membeberkan adanya kasus utang piutang dan penyebaran berita hoax.

Nama Ansharuddin disebut telah meminjam uang pada suksesi Pilkada beberapa waktu lalu, merasa hal tersebut tidak benar, bahkan Ansharuddin sempat dilaporkan ke Pengadilan Negeri Amuntai dan pihak Ahmad Farhani juga menggelar jumpa press.

Namun buntut dari persialan ini akhirnya Ansharuddin melakukan perlawanan, agar namanya tidak tercoreng. Ahmad Farhani beserta kuasa hukumnya dan beberapa pihak lain ke Dir Krimsus Polda Kalsel, Kamis (11/10/2018) lalu.

Pelaporan tersebut dibuatnya karena Ansharuddin yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Balangan merasa nama baiknya dicemarkan dan beredarnya berita fitnah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ansharuddin, M Pajri SH MH dari Borneo Law Firm saat ditemui klikkalsel.com di Gedung Dir Krimsus Polda Kalsel, Selasa (6/11/2018).

“Kita telah layangkan laporan ke Dir Krimsus Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax pertanggal 11 Oktober 2018 lalu,” ujar Pajri.

Saat ditanya apa yang menjadi keberatan kliennya hingga melayangkan laporan, Pajri menjelaskan sebelum melakukan somasi Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya telah menggelar jumpa pers yang isinya masuk kepada pokok perkara.

“Yang kami sayangkan mereka sebelum masuk pokok perkara sudah melakukan ekspose duluan sehingga muncul dugaaan adanya itikad yang tidak lagi mencari pokok perkara dan keadilan, tapi untuk menjatuhkan nama baik serta citra klien kami,” ungkapnya.

Selain melaporkan Ahmad Farhani dan kuasa hukumnya Mahyudin SH, Ansharuddin juga melaporkan beberapa pihak yang turut membagikan berita tersebut baik di media sosial dan pemberitaan.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang, tidak menandatangani kwitansi akta otentik maupun bawah tangan dari terlapor terkait utang piutang.

Namun yang menerima adalah H Syaifullah yang menjadi tandemnya dalam Pilkada lalu yang kini menjabat Wakil Bupati Balangan.

“Jika dikatakan ada surat kuasa dari klien kami kepada Haji Syaifullah, setiap tindak lanjut dari hal tersebut seharusnya dikoordinasikan dan jika ada sumbangan atau hutang harusnya dibubuhkan dalam perjanjian kalaupun disepakati,” tambahnya.

Ia pun berharap polisi dapat melakukan penyelidikan objektif dan memberikan suatu peristiwa hukum sehingga memunculkan aktor yang mencemarkan nama baik kliennya.

Sementara itu pada Ahmad Farhani yang seharusnya memenuhi panggilan dari Dir Krimsus Polda Kalsel pada Rabu (7/11/2018) memilih tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sibuk dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang juga turut terlapor.

“Pak Haji sedang ada kesibukan, jadi saya yang mewakili sembari menyerahkan bukti-bukti surat utang piutang. Dan karena kesibukan saya dan Pak Haji, maka telah kita sepakati agar pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat nanti,” ujar Mahyuddin, SH. (david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan