Digerebek di Rumah, Pelaku Sempat Buang Sabu

barang bukti sabu dalam kotak rokok yang dibuang tersangka ke sungai masih dalam keadaan basah.(foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara, makin gencar dilakukan. Kali ini polisi menggerebek rumah yang diduga sebagai wadah transaksi barang haram.

Polsek Babirik yang dibantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara menangkap pelaku berinisial SR (39) yang merupakan warga Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik, Sabtu (22/2/2020) sekiyar pukul 13.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Babirik AKP Agus Tamjid, Sos menyampaikan, pada saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna Merah ke sungai samping rumah melalui jendela.

“Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild merah berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,6 gram dan berat bersih 2,45 gram,” terangnya, Minggu (23/2/2020).

Berdasar temuan tersebut, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Babirik guna proses hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal ini, sebagai upaya melaksanakan salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba),” tukasnya.

Sementara di waktu dan tempat terpisah, Polres Hulu Sungai Utara juga menangkap HF alias Kaying (23) seorang wiraswasta yang merupakan warga Jalan Surya Wangsa, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 1.85 gram dengan berat keseluruhan 2.00 gram yang dalam penguasaan pelaku,” terangnya.

Selain itu juga dijadikan barang bukti 1 buah botol bedak merk My Baby warna putih biru, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah sedotan plastik (sendok), 1 buah Handphone merk Samsung warna putih lengkap dengan sim card, serta uang tunai sebesar Rp112. ribu.

Informasi didapat, pengungkapan ini berhasil dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan Satresnarkoba, kemudian berhasil menemukan pelaku dan melakukan upaya penangkapan.

“Pelaku juga sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian, karena merupakan pemain lama barang haram tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Danau Panggang ini.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres HSU, guna menjalani proses lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Upaya jajarannya dalam pengungkapan kasus menonjol ini sebagai bentuk pelaksanaan Program Inovasi Polres HSU, yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba),” pungkasnya.

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan