TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama petugas pengamanan PT Adaro Indonesia dan Security PT DKP berhasil menangkap tiga pria yang diduga pelaku pencurian besi bekas, Rabu (27/7/2022) malam.
Tak disangka, tiga pelaku merupakan karyawan PT SIS berinisial FA (33) , RA (29) dan HR alias Aming (30). Ketiganya warga desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Pencurian tersebut diketahui oleh karyawan PT SIS yang bekerja dilokasi kejadian pada Senin (25/7/2022) pagi,” ujarnya.
Kemudian, pada Rabu (27/7/2022) malam, petugas mendapatkan informasi tentang adanya mobil double cabin warna putih dengan nomor lambung S-889 yang dicurigai masuk ke lokasi tambang.
Baca Juga : Fakta Baru dari Kakek Sayuti, Tak Hanya Ilmu Kebal, Kulit Jenazah Juga Dibakar untuk Pengobatan
Baca Juga : Residivis Ini Beli Sabu Dari Uang BLT Isteri
Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan berhenti di sebuah Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan besi bekas, berupa plat dan komponen alat berat lainnya di bak belakang mobil,” bebernya.
Ketika pembututan tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan diduga pelaku FA, RA dan dan HR.
“Ketiga pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian besi bekas milik PT SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO desa lok batu, Kecamatan Haruai, Tabalong seberat 4 ton dengan total kerugian Rp4 juta,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa mobil warna putih, besi bekas jenis plat dan komponen alat berat seberat 2 ton, 3 lembar baju kaos karyawan PT. SIS, 3 lembar nomor lambung kendaraan S-889 dan rompi warna jingga. (dilah)
Editor : Akhmad