Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 1,5 Miliar, Warga Kelayan A Dilaporkan Ke Polisi

Ahmad Mujahid Zarkasi Kuasa hukum korban penipuan dan pengelapan oleh warga Kelayan A hingga Rp 1,5 miliar.

Hingga enam bulan pertama, investasi tersebut berjalan lancar dengan meraih keuntungan kurang lebih sebesar Rp 50 juta perbulan.

Lebih lanjut, Mujahid menjelaskan, terlapor sendiri dalam investasi tersebut hanya sebagai perantara antara pelapor dengan pabrik distributor minyak goreng CV. Sumber Rejeki, yang ada di Sragen, Jawa Tengah.

“Untuk terlapor ini memang memiliki ikatan kerja sama dengan pabrik tersebut, oleh sebab itu klien kami mau berinvestasi,” jelasnya.

Hingga masuk bulan Maret 2022, seiring munculnya kebijakan pemerintah penjualan harga minyak goreng tidak boleh melebihi HET. Membuat usaha tersebut tidak dapat berjalan lancar.

Atas dasar itu, pelapor mulai mencoba menanyakan terkait uang yang diinvestasikan kepada terlapor.

“Dari sini gelagat korban mulai mencurigakan dan tidak ada memberikan kejelasan terkait uang investasi tersebut,” tuturnya.

Lebih parah lagi, terlapor juga memberikan keterangan jika pabrik tempatnya berinvestasi sudah bangkerut.

Mendapat informasi itu, kata Mujahid. Pelapor bersama kuasa hukumnya mulai mengecek pabrik tersebut yang dikatakan terlapor sudah bangkerut, untuk mencari tahu kejelasannya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Perampas dan Penipuan Sepeda Motor dengan Modus Sebagai Anggota Polri, Dua Orang Masih Buron

Namun, sesampainya di pabrik tersebut, informasi yang diberikan terlapor salah dan pabrik masih berjalan dengan baik.

Sementara untuk uang yang diinvestasikan oleh terlapor itu sudah habis, bahkan terlapor masih menyisakan hutang sebesar Rp 80 juta ke pabrik.

Merasa dibohongi, pelapor mencoba kembali menanyakan hal tersebut ke terlapor. Hingga akhirnya terlapor mengakui dan menjanjikan untuk membayar uang investasi tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp200 juta.

“Namun, nyatanya tidak ada pembayaran hingga saat ini,” ujarnya.

Selain itu, terlapor juga tidak hanya memiliki masalah dengan kliennya. Tetapi juga banyak korban yang tertipu atas perbuatannya..

“Yang lain juga ada yang kena tipu, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp 350 juta, dan masih ada yang lainnya lagi,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban H Syafruddin pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

“Untuk alat bukti dan keperluan untuk membuktikan perbuatan terlapor itu sudah kita siapkan semuanya, bahkan kita juga sampai memakai tim audit eksternal, untuk melakukan audit, dan hasilnya bukti pembayaran yang diserahkan oleh terlapor itu merupakan hasil rekayasa,” tuturnya.

H Syafruddin melalui kuasa hukumnya berharap, si terlapor ini bisa diproses secara hukum, agar bisa memberikan efek jera kepada terlapor.

“Agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban oleh terlapor, karena yang korban yang belum melapor juga masih ada, dan rencananya juga akan segera melapor,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi