Diduga Gasak Isi Pondok Karet, Tiga Sekawan Dipenjarakan

Mr (40), SW (37) serta BS (38) ketika diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro mengamankan 3 pria berinisial MR alias Pairum (40) , SW alias Wawan (37) dan BS alias Ibas (38) yang ketiganya warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu (1/10/2022) dini hari, karena diduga melakukan pencurian di sebuah pondok karet milik AR (59) di Desa Solan RT 09 Kecamatan Jaro.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, pada Jumat (1/7/2022) lalu, korban berinisal AL (58) meminta saksi berinisial MP untuk mengecek kebun miliknya yang ada pondoknya bertempat di Desa Solan Kecamatan Jaro.

“Didapati ada 4 orang sedang berada di sekitaran kebun milik korban dan saksi sempat berkomunikasi dengan keempat orang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Pahit Manis Petani Karet Tabalong, Edy : Dalam Pohon Karet Ada Segalanya

Baca Juga : Gugur Daun Serang Ribuan Hektar Kebun Karet di Tabalong, Ternyata Ini Penyebabnya dan Penanggulangannya

Kemudian pada Selasa (5/7/2022) pagi, saksi MP mendatangi kembali kebun tersebut dan masuk ke dalam pondok mendapati isi atau barang – barang yang berharga yang ada didalam pondok sudah tidak ada di tempatnya lagi.

Diketahui barang tersebut berupa 3 unit Chainsaw, 1 unit mesin rumput, 1 unit Solar Cell 200 Watt, 2 unit accu mobil, 1 Cangkul, 1 buah linggis, 1 Parang dan balokan ulin, dengan total kerugian ditaksir sejumlah Rp 25 juta.

“Ketiga pelaku diamankan di kediaman mereka masing-masing di desa Solan Kecamatan Jaro,” beber Yudha.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini ketiga pelaku RM, SW dan BS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 solar cell dan 5 buah balok ulin,” pungkasnya. (dilah)

Editor : Akhmad