Diduga Berperan Jadi Kurir Sabu, IRT Diringkus Polisi

Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

MARTAPURA, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, kembali meringkus pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, belum lama tadi.

Dua pelaku yang diringkus pada Senin (6/9/2021) pada waktu sekitar pukul 20.00 Wita, satu diantaranya ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT).

Bahkan, IRT ini diduga menjadi bandar sabu yang disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasatres Narkoba Polres Banjar IPTU Andri Tri Hidayat, kepada awak media, Senin (13/9/2021).

“Seorang IRT berinisial RA (27) dan seorang pria MN (30), warga Jalan Menteri Empat, Gang Ruhui Rahayu, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, diduga bandar sabu ini berhasil kami ringkus beserta mengamankan barang buktinya,” bebernya.

Kedua pelaku ini, ungkap IPTU Andri, diringkus kepolisian saat berada di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

”Didapati barang bukti 9 paket sabu, dengan berat kotor 4,14 gram atau berat bersih 2,52 gram. Barang haram ini, disimpan pelaku di samping tempat tidur,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering sekali dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.

”Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang sudah diketahui identitasnya, kepolisian langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lanjutnya, keduanya berperan sebagai pengantar barang jualan atau kurir sabu.

Barang bukti lainnya, kepolisian juga menemukan
3 buah plastik klip, 3 lembar tisu warna putih, 1 buah serok plastik yang terbuat dari sedotan.

“Merk Xiomi warna silver beserta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 197 ribu, diamankan dari tangan pelaku MN (30),” paparnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Banjar. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika.

”Kedua pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(putra)

Editor : Amran