BANJARMASIN, klikkalsel.com – Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menuding Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel lamban dalam penanganan laporan ketenagakerjaan. Tudingan itu disampaikan SBNI saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Disnakertrans Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 6, Banjarmasin, Senin (20/5/2024).
Selain menyuarakan secara langsung, mereka juga menyampaikan aspirasi melalui tulisan yang dimuat pada spanduk. Hal mendasar tuntutan mereka kepada Disnakertrans Kalsel yaitu penyelesaian kasus terkait ketenagakerjaan yang kerap dilaporkan para buruh.
“Ada berbagai laporan ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum rampung, sudah bertahun-tahun lamanya,” kata Ketua SBNI, Wagimun sekaligus koordinator aksi unjuk rasa.
Dia menyebut laporan tersebut di antaranya tuntutan hak dari para pekerja terkait upah lembur yang tidak dibayar, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Ada pula, pesangon para pekerja yang tidak dipenuhi.
“Kita beri waktu satu bulan ke depan. Bilamana tidak ada perkembangan, kita akan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar,” imbuhnya.
Baca Juga : BEM Se-Kalsel Turun Kejalan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Honorer dan Buruh
Alih-alih memenuhi tuntutan tersebut, Wagimun menyebut beberapa anggotanya justru mendapat indimidasi dari oknum pihak perusahaan.
“Kita akan konsultasi dengan tim hukum setelah ini, kita akan laporkan intimidasi ini ke aparat hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti yang secara langsung menerima aksi unjuk rasa, membantah tudingan proses laporan para buruh yang terkesan diperlambat. Misalnya pelaporan tunjangan hari raya, telah diselesaikan secara cepat dan proporsional.
Irfan menjelaskan, sedangkan laporan lainnya sedang dalam proses. Namun hanya saja, kata dia, ada berbagai kendala seperti data dukung minim, perusahaan tak koperatif, hingga perusahaan yang sudah tutup.
“Kalau perusahaan yang tutup ini, kami berusaha keras mencari alamatnya. Jadi semuanya itu kami pastikan tetap berjalan secara proporsional, profesional, dan netral,” jelasnya.
Irfan menyebut, Disnakertrans Kalsel tak bisa terlalu jauh mengintervensi perusahaan yang tidak mampu membayar kekurangan upah. Irfan bilang, perkara tersebut bakal diteruskan ke pihak penegakan hukum.
“Tapi memang ada perusahaan yang masih melawan, dengan menyanggah dan upaya banding,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi